REMBANG, Lingkarjateng.id – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan mengungkap sejumlah fakta terkait aktivitas penambangan yang ilegal di salah satu sumur minyak tua di perbatasan Rembang-Blora.
Hal itu disampaikan KPH Mantingan menyusul penggerebekan yang dilakukan aparat Polres Rembang terhadap sebuah truk tangki pengangkut minyak di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Wakil Administratur KPH Mantingan, Arif Yudiarko, memastikan bahwa sumur minyak yang diambil hasilnya berada di wilayah administratif Kabupaten Blora, tepatnya di areal hutan Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, meski lokasinya berdekatan dengan perbatasan Rembang.
Arif menegaskan bahwa posisi sumur tua peninggalan zaman Belanda itu masuk dalam kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan KPH Mantingan. Jaraknya cukup jauh dari Sendangmulyo, yakni lebih dari lima kilometer ke arah selatan.
“Secara administratif masuk Desa Ngiyono Kecamatan Japah Kabupaten Blora. Posisinya di sebelah selatan Sendangmulyo, lebih dari 5 kilometer,” ungkap Arif, Selasa, 2 Desember 2025.
Arif menambahkan, begitu mengetahui adanya kegiatan pengambilan minyak, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik di Desa Ngiyono maupun Sendangmulyo serta memasang banner larangan menambang di sekitar lokasi.
“Kita pasangi banner dilarang menambang. Saat sosialisasi, respons masyarakat biasa-biasa saja,” tuturnya.
Meski demikian, KPH Mantingan belum melakukan penutupan paksa atau penindakan langsung lantaran keterbatasan kewenangan. Pendekatan persuasif lebih dipilih demi menjaga hubungan baik dengan warga sekitar hutan.
“Fokus kami menjaga hutan dan kemitraan dengan masyarakat supaya pohon tetap aman,” tegasnya.
Arif mengatakan aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga kuat ilegal karena tidak mengantongi izin resmi.
Menurutnya, untuk melakukan penambangan minyak di area hutan, seharusnya pengelola mendaftarkan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketika ditanya soal kandungan minyak di sumur tersebut, Arif mengaku tidak memiliki data ilmiah. Namun, berdasarkan informasi dari warga, kata dia, kandungan minyaknya sangat minim dan bercampur air dalam jumlah besar.
“Dari satu gelas, minyaknya hanya sekitar 1–1,5 cm, selebihnya air. Bahkan kualitasnya disebut paling jelek dibanding sumur tua lain,” jelasnya.
Sejak aparat Polres Rembang mengamankan truk tangki pengangkut minyak di Sendangmulyo beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan di hutan Ngiyono dikabarkan berhenti total.
“Sudah tidak ada kegiatan lagi sejak penangkapan truk tangki itu,” pungkas Arif.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosyid































