BLORA, Lingkarjateng.id – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 berjalan alot antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kondisi ini menyebabkan jadwal Rapat Paripurna terpaksa molor hingga malam hari.
Rapat Paripurna sedianya dijadwalkan pada Minggu, 30 November 2025, pukul 13.00 WIB di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora. Namun, jadwal tersebut sempat diralat menjadi pukul 16.00 WIB karena waktu sebelumnya digunakan untuk rapat gabungan antara DPRD, TAPD, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah rapat selesai, Sidang Paripurna yang direncanakan mulai pukul 16.00 WIB tak kunjung dimulai. Hingga pukul 20.13 WIB, rapat belum juga dimulai, mengakibatkan sebagian peserta dari OPD memutuskan untuk pulang lebih dahulu.
”Diundur habis Maghrib. Tadi undangannya pukul 13.00,” ujar salah satu peserta rapat paripurna.
Rapat Paripurna kali ini memiliki empat agenda utama yang dijadwalkan, yaitu:
Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Blora Tahun 2025 tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026.
Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2026.
Penetapan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun 2026.
Persetujuan Bersama Bupati Blora dan DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan yang alot menandakan dinamika tinggi dalam penentuan alokasi anggaran daerah untuk tahun mendatang. Rapat Paripurna akhirnya diundur hingga malam hari untuk mencapai kesepakatan final.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa































