REMBANG, Lingkarjateng.id – Ratusan warga Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, resmi menerima sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Penyerahan sertifikat berlangsung di Balai Desa Ngotet, Kamis, 27 November 2025.
Acara tersebut dihadiri Bupati Rembang Harno, Kepala Kantor BPN Rembang Mansur Fahmi, Camat Rembang, serta Kepala Desa Ngotet.
Kepala Desa Ngotet, Ari Candra Wibawa, menyampaikan terima kasih atas terlaksananya program PTSL yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Terima kasih atas terselenggaranya program ini sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat. Sertifikat yang terbit pada hari ini yakni 237 untuk bidang tanah masyarakat, aset desa 63 sertifikat, dan program susulan 20 sertifikat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Rembang Mansur Fahmi menyebut capaian pelaksanaan PTSL tahun ini secara umum sudah selesai.
“Untuk tahun ini kita mendapat PTSL untuk SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) sejumlah 8.744,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk tahun 2026 pihaknya sementara ini mendapatkan kuota di atas 5.000 bidang yang dapat dimanfaatkan masyarakat Rembang yang belum memiliki sertifikat.
Bupati Rembang Harno pada kesempatan ini menegaskan pentingnya sertifikasi tanah untuk menghindari sengketa.
“Karena ini adalah program dari pemerintah, diharapkan semua tanah bisa bersertifikat. Setelah bersertifikat, panjenengan ayem. Banyak yang belum bersertifikat sampai sekarang masih ada yang sengketa, saling klaim, bahkan antar saudara karena tidak ada sertifikatnya,” tuturnya.
“Dengan adanya sertifikat ini, minimal pemilik tanah sudah memiliki hak mutlak,” tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, program PTSL merupakan program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah serta menekan angka sengketa agraria di masyarakat. Program ini terus didorong pemerintah agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki legalitas yang jelas.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Sekar S

































