JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan 12 ranperda tersebut setelah melalui pembahasan antara Bapemperda dan pihak eksekutif berdasarkan surat usulan Bupati Jepara serta hasil koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Bapemperda DPRD Jepara, Nining Fitriani, mengatakan bahwa penetapan Propemperda dilakukan melalui proses pembahasan yang mendalam untuk memastikan setiap Ranperda yang diusulkan memiliki dasar hukum kuat dan urgensi bagi kebutuhan daerah.
“Pembahasan kami lakukan secara komprehensif bersama pihak eksekutif. Setiap Ranperda dipastikan relevan dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi Jepara saat ini,” kata Nining dalam rapat paripurna, Rabu, 19 November 2025.
Dari 12 Ranperda yang ditetapkan, enam merupakan inisiatif DPRD, satu ranperda dari Propemperda 2025, dan lima lainnya berasal dari usulan eksekutif.
Ranperda inisiatif DPRD tersebut, antara lain pengaturan Kawasan Pelabuhan Jepara, perubahan Perda mengenai tata cara pencalonan dan pengangkatan petinggi, revisi Perda Badan Permusyawaratan Desa, perubahan Perda Pembentukan Peraturan Daerah, perlindungan industri mebel, serta perlindungan dan pelestarian kebudayaan daerah.
Sementara itu, Ranperda luncuran Propemperda adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara Tahun 2026–2046.
Sedanhkan ranperda usulan eksekutif mencakup perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Jungporo, Pemerintahan Digital, Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Nining menjelaskan bahwa beberapa ranperda perlu segera dibahas karena adanya perubahan regulasi nasional, termasuk aturan baru mengenai masa jabatan petinggi serta penyesuaian regulasi industri mebel dan kebudayaan daerah.
“Propemperda 2026 ini kami susun dengan mempertimbangkan urgensi daerah dan perubahan peraturan nasional. Harapannya seluruh Ranperda dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat Jepara,” ujarnya.
Usai penetapan Propemperda 2026, DPRD Jepara menargetkan proses pembahasan setiap ranperda dapat berjalan tepat waktu sesuai agenda legislasi daerah.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa




























