SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) segera membahas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Salatiga tahun 2026.
Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Agung Hindratmiko, menargetkan pembahasan dan penetapan UMK Salatiga 2026 rampung maksimal pada 27 November 2025.
Agung mengungkapkan rapat pleno dewan pengupahan akan digelar pada 24 November 2025 untuk membahas dan menetapkan angka UMK Salatiga 2026 yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Kita targetkan, 27 November nanti sudah ada angka final hasil pleno. Setelah itu, usulan resmi akan segera kita sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah,” ujar Agung, Kamis, 13 November 2025.
Agung menyampaikan, pleno dewan pengupahan akan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, guna menciptakan keputusan yang berimbang dan adil bagi semua pihak.
Setelah pleno, usulan UMK dari Salatiga akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah provinsi.
“Kami ingin memastikan pembahasan UMK berjalan terbuka dan selesai tepat waktu,” ucapnya.
Meski belum menyebutkan angka pasti, Agung menegaskan bahwa pembahasan akan mempertimbangkan formulasi baru penetapan upah minimum, termasuk variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur dalam regulasi terkini.
“Kita akan menyesuaikan dengan formula nasional. Harapannya pembahasan berjalan lancar dan keputusan bisa diterima semua pihak,” imbuhnya.
Sebagai informasi, UMK Salatiga 2025 ditetapkan sebesar UMK Salatiga tahun 2025 adalah sebesar Rp2.533.583. Angka tersebut menjadi acuan awal dalam perhitungan kenaikan upah tahun 2026 mendatang.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid


































