KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal telah mempersiapkan secara maksimal untuk meraih penghargaan Adipura tahun 2025.
Tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan penilaian pada 15 -17 September 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Limbah B3 dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Luqni Kaharudin, menjelaskan beberapa upaya yang dilakukan untuk meraih Adipura, di antaranya membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal, kemudian mendorong penerapan 3R (Reduce-Reuse-Recycle) di masyarakat dan pemilahan sampah di sumbernya.
“Regulasi sudah tersedia, namun implementasi dan pengawasan serta partisipasi masyarakat masih membutuhkan peningkatan,” kata Luqni.
Cegah Abrasi, Bersatu Siaga di Kartikajaya Kendal Gelar Penanaman Pohon
DLH juga berupaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan melalui sosialisasi, edukasi, serta melibatkan OPD terkait dan Satpol PP dalam implementasi regulasi kebersihan.
Kemudian, pengaturan ruang publik, seperti penertiban pedagang kaki lima (PKL), penataan trotoar, dan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) agar memenuhi standar lingkungan bersih dan tertib.
“Penertiban PKL adalah bagian dari upaya menata ruang publik agar lebih bersih, tertata, dan sesuai standar kebersihan dan ketertiban yang juga menjadi aspek penilaian Adipura,” imbuhnya.
Menjelang penilaian, DLH Kendal juga melakukan monitoring dan evaluasi internal seperti undangan DLH Kendal kepada kepala OPD, lurah, sekolah, stasiun untuk persiapan penilaian.
“Kami juga memonitoring secara rutin setiap aspek penilaian mulai dari sampah, hijau, udara, ruang publik, serta menyusun roadmap terkait apa yang harus ditingkatkan menuju Adipura Kencana dari kategori sertifikat ke trofi,” sambungnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa

































