PATI, Lingkarjateng.id – Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati sedang menyempurnakan materi sebelum menggelar sidang paripurna terkait kebijakan-kebijakan Bupati Sudewo yang dipersoalkan masyarakat.
Dalam proses itu, pansus hak angket akan konsultasi kepada tiga ahli hukum tata negara sebelum finalisasi kesimpulan atas keterangan yang dihimpun dari para narasumber yang dihadirkan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo melalui anggotanya Danu Iksan, menjelaskan saat ini timnya tinggal menyusun bukti-bukti dokumen dengan konsultasi bersama ahli hukum.
Bandang Ungkap Agenda Pansus Hak Angket DPRD Pati, Target Paripurna Akhir Oktober
Tiga ahli hukum yang dimaksud, yakni Junaedi, Bivitri Susanti, dan Mahfud MD. Ketiganya dimintai masukan ihwal persoalan yang terjadi di Pati yang dibahas dalam sidang pansus.
“Tadi kami sudah rapat pansus internal membahas kesimpulan. Di sana ada risalah-risalah yang harus kita penuhi, tetapi belum komplit dan akan kita lengkapi dulu. Tim ahli dari yang sudah kita hadirkan kemarin Pak Junaedi dan Bu Vitri, kemungkinan nanti Prof Mahfud juga,” ungkapnya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Danu menyebut akhir pekan ini, tim pansus akan konsultasi bersama ketiga ahli hukum tersebut.
Jelang Final, Pansus Hak Angket DPRD Pati Berencana Konsultasi ke Mahfud MD
Setelah itu, kata dia, akan diambil kesimpulan dan diparipurnakan pada akhir Oktober 2025.
“Minggu depan mungkin sudah siap, karena kita butuh waktu lama. Kita konsultasikan ke tim ahli, hari Jumat, Sabtu, Minggu sudah selesai,” tambah Politisi dari PDIP ini.
Danu juga meminta kepada masyarakat untuk bersabar menanti kinerja pansus. Ia menegaskan bahwa pansus telah menjalankan tugasnya dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait kebijakan-kebijakan bupati.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa
































