SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Muh Nasiruddin mengungkapkan sejumlah tantangan program makan bergizi gratis (MBG). Salah satunya kekhawatiran pihak sekolah terhadap surat perjanjian MBG.
Pertama, masalah distribusi MBG yang belum merata ke semua sekolah. Laporan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama wali kota dan wakil wali kota di ruang Kaloka Setda Pemerintah Kota Salatuga pada Kamis, 25 September 2025.
“Di tingkat SMP, dari 31 sekolah baru 7 yang mendapatkan MBG. Sementara untuk SD di Kecamatan Tingkir, dari 19 sekolah dasar baru 1 yang terlayani,” jelas Nasiruddin.
Selain masalah distribusi, Nasiruddin juga mengungkapkan kekhawatiran pihak sekolah terkait pelaksanaan program MBG.
Nasiruddin menyampaikan adanya kecemasan dari sejumlah kepala sekolah terkait permintaan penandatanganan perjanjian oleh calon penyedia MBG. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan keraguan di lapangan sehingga membutuhkan arahan dari pimpinan daerah.
7 Siswa MAN Salatiga Diduga Keracunan MBG, Dinkes Uji Sampel Makanan
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan bahwa program MBG merupakan investasi jangka panjang yang harus dijalankan dengan serius.
Wali Kota meminta seluruh pihak untuk aktif berkoordinasi dan memastikan setiap keluhan di lapangan segera ditangani.
Dengan sinergi semua pihak, Pemkot berharap distribusi MBG ke depan dapat berjalan lebih merata sehingga seluruh anak didik di Kota Salatiga bisa mendapatkan manfaat program ini.
“Ini adalah program besar untuk membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan kuat. Salatiga memiliki lebih dari 272 sekolah dengan total peserta didik lebih dari 50 ribu anak. Ini tanggung jawab besar,” tuturnya.
Robby meminta seluruh pihak membuka saluran komunikasi agar tidak ada keluhan di lapangan yang terabaikan.
Kemudian, terkait dokumen perjanjian antara penyedia dan penerima MBG, Wali Kota menekankan bahwa dokumen kerja sama resmi hanya sah jika ditandatangani oleh SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia).
“Jangan takut. Dokumen NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) sudah diterbitkan sebagai pedoman resmi. Jika ada pihak membawa perjanjian lain, abaikan saja,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa





























