SALATIGA, Lingkarjateng.id – Polres Salatiga berhasil menangkap tia orang yang terlibat sindikat pembobolan rekening salah satu nasabah bank swasta yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp750 juta.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kasus ini lebih dari dari 3 orang.
Dua orang lainnya yang diketahui sebagai otak pembobolan rekening nasabah bank sekaligus peretas data diri korban masih buron dan tela masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua otak kasus ini masih kami buru,” kata Kapolres di Pendopo Polres Salatiga, Kamis, 25 September 2025.
Ia mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ari Wibowo, warga Sidorejo Lor, Salatiga, yang tidak dapat mengakses aplikasi perbankan miliknya.
Setelah dicek, ternyata telah terjadi pergantian kartu ATM secara ilegal di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025.
“Dengan KTP palsu yang menggunakan identitas korban tetapi foto pelaku, mereka bisa mengganti kartu ATM di cabang bank swasta di Pare-Pare. Setelah itu, pelaku melakukan penarikan uang bertahap hingga saldo korban habis,” jelasnya.
Selama empat hari berturut-turut, pelaku menarik uang dan melakukan transfer ke berbagai rekening hingga total kerugian korban mencapai Rp 750.747.508.
Hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Salatiga, dengan dukungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, berhasil mengamankan tiga tersangka.
Mereka adalah Muhammad Ansyar (37), Sunarti (36), dan Agussalim (33), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, kendaraan bermotor, serta barang-barang hasil kejahatan bernilai puluhan juta rupiah.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
AKBP Veronica menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana, baik siber maupun konvensional, yang merugikan masyarakat.
“Kami terus berkoordinasi lintas daerah dalam pengungkapan kasus semacam ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan perbankan,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid































