PATI, Lingkarjateng.id – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jumani hadir dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati yang digelar, Rabu, 17 September 2025. Pihaknya ditanyai Pansus terkait perumusan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2).
“Apakah Pak Jumani hadir di Kayen, di rumah Pak Bupati, karena informasi yang kami dapat itu sudah lengkap. Kalau mau dijawab, ijin Pak Jumani, bahwa rapat pansus ini terbuka masyarakat bisa menilai mohon tidak ada yang ditutupi. Kalau Pak Jumani tahu dijawab tahu, kalau tidak dijawab tidak, kami tidak mau ditambah-tambahi maupun dikurangi,” tanya Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo.
Bandang juga menggali penjelasan soal sejauh mana Jumani mengetahui proses penyusunan tarif PBB-P2. Tak hanya itu, Jumani juga diminta menjelaskan kedudukannya saat ini yakni sebagai Staf Ahli Bupati Pati Sudewo.
“Proses PBB itu sejauh mana yang bapak ketahui. Mungkin yang kelewatan itu satu Pak Jumani, Pak Jumani ini di staf ahli dibagian apa ya? Sejak kapan pak di staf ahlinya,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan Pansus, Jumani mengaku menjabat sebagai Staf Ahli di bidang hukum, politik, dan pemerintahan sejak awal Juli 2025.
Ia pun menyatakan bahwa sejak awal tidak terlibat secara langsung dalam pembentukan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen.
“Saya sebagai staf ahli seingat saya per 2 Juli 2025. Kemudian terkait dengan PBB dari awal saya tidak pernah dilibatkan di penyusunan, perencanaan, dan sebagainya, sehingga otomatis terkait rapat di Slungkep (rumah Sudewo/red) saya juga tidak hadir karena tidak dilibatkan, jadi tidak diundang,” jawabnya.
Jurnalis: Lingkar Network
































