KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal memberikan klarifikasi terkait karcis retribusi parkir kendaraan roda 2 dengan tarif Rp 3.000 dan roda 4 Rp 5.000 yang viral di media sosial.
Kepala Dishub Kendal, Mohammad Eko, menjelaskan bahwa karcis tersebut kemungkinan digunakan untuk parkir khusus, bukan parkir tepi jalan umum.
“Kalau Rp 2.000 itu parkir umum. Kalau karcis itu retribusi parkir khusus berarti betul Rp 3.000. Mungkin itu di dalam terminal atau di tempat khusus,” terang Eko, Sabtu, 13 September 2025.
Menurut Eko, tarif parkir di Kendal terdiri dari tiga jenis, yaitu parkir umum, parkir khusus, dan parkir insidental.
“Untuk parkir umum, tarifnya adalah Rp 2.000 untuk kendaraan roda 2,” tambahnya.
Sementara untuk parkir khusus, tarifnya adalah Rp 3.000 untuk roda 2, Rp 3.000 untuk roda 3, Rp 5.000 untuk roda 4, Rp 5.000 untuk roda 6, dan Rp 7.000 untuk lebih dari 6 roda.
Eko juga mengimbau pengendara untuk selalu mencermati karcis parkir yang diberikan petugas parkir.
Jika tarif tidak sesuai dengan aturan yang ada, pengendara dapat melaporkannya ke Dishub Kendal untuk ditindaklanjuti.
“Kalau misalnya parkir di jalan umum harusnya karcis parkir yang diberikan nominalnya Rp 2.000, kalau diberi yang Rp 3.000 jangan mau. Laporkan saja pada kami nanti kita cek,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S






























