Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi membatalkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Pembatalan ini dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, pada 8 Agustus 2025 lalu.
Saat keputusan pembatalan diambil, realisasi penerimaan PBB telah mencapai hampir 50 persen dari target, atau sekitar Rp30 miliar. Dengan dibatalkannya kebijakan tersebut, tarif PBB-P2 kembali mengacu pada ketetapan tahun 2024.
Akibatnya, Pemkab Pati harus mengembalikan kelebihan pembayaran PBB yang telah disetorkan masyarakat. Total nilai pengembalian tersebut mencapai Rp16,9 miliar.
Pengembalian dana dimulai sejak Selasa, 2 September 2025, dan dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati. Dana pengembalian disalurkan melalui koordinator di masing-masing desa dan kelurahan.
Salah satu kelurahan yang turut menyampaikan informasi ini adalah Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Dalam surat resmi bernomor 9711/114/14 tertanggal 3 September 2025 yang ditandatangani oleh Lurah Pati Lor, Hariyanto, S.H., disebutkan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan pengembalian jika mengalami kelebihan bayar PBB-P2 tahun 2025.
Pengembalian ini didasarkan pada hasil sosialisasi yang dilakukan BPKAD Kabupaten Pati di Aula Kecamatan Pati pada 1 September 2025.
“Berdasarkan Perbup No. 17 Tahun 2015 tentang pengembalian kelebihan bayar pajak daerah, wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 lebih dari yang seharusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian,” tertulis dalam surat tersebut.
Untuk mengajukan pengembalian, wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Pati melalui Kepala BPKAD
- Fotokopi KTP wajib pajak
- Fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 Tahun 2025
- Fotokopi SPPT Tahun 2025
- Nomor rekening bank atas nama wajib pajak
Seluruh berkas pengajuan dikumpulkan melalui Ketua RT masing-masing, sebelum diteruskan ke Kelurahan Pati Lor untuk proses lebih lanjut.
Lurah Pati Lor, Hariyanto, mengimbau masyarakat agar segera mengajukan permohonan agar proses pengembalian dapat berjalan tepat waktu.
“Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih,” ujarnya dalam surat tersebut.
Jurnalis: Lingkar Network
































