REMBANG, Lingkarjateng.id – Bupati Rembang serta jajaran pejabat mendapatkan insentif pungutan pajak mencapai Rp558,85 juta. Apakah penerimaan insentif tersebut sudah sesuai aturan?
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Yusni Febriansyah, menyatakan lembaganya akan bertindak ketika ditemukan indikasi pelanggaran terkait bagi-bagi insentif pejabat tersebut.
Kendati begitu, Yusni, mengatakan untuk saat ini Kejari belum mengambil langkah tindakan. Pihaknya masih memantau situasi.
“Kalau kita sebagai salah satu aparat penegak hukum menyikapi yang sedang booming itu, sampai detik ini kita belum melakukan suatu tindakan hukum apapun. Kita masih melihat apakah itu sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujar Yusni.
Yusni menjelaskan bahwa insentif penjabat dari pajak diperbolehkan menurut regulasi, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pemberian insentif dari sumber pajak daerah.
“Kalau pemberian insentif sesuai ketentuan tentu tidak terlepas dari PP 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian insentif yang bersumber dari pajak daerah, tidak keluar dari situ pasti,” jelasnya.
Sedangkan terkait potensi pelanggaran pemberian insentif pejabat, menurutnya, hal tersebut perlu dipelajari lebih dulu.
“Untuk saat ini kita belum bisa berkomentar ya terkait dengan potensi, namun kita pelajari, kita dalami, seperti apa nanti ke depannya pasti akan kita sampaikan kepada teman-teman media,” ucapnya.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian regulasi hingga berpotensi merugikan keuangan negara, maka kejari dapat menerapkan langkah hukum.
“Kita tentu akan dalami. Kalau ternyata tidak sesuai dengan ketentuan bahkan ada indikasi merugikan keuangan negara, pasti kita akan masuk,” terangnya.
Diketahui insentif ini disalurkan kepada pejabat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor 900.1.3/0367/2025 yang diteken pada 22 April 2025.
SK Bupati Rembang itu menjelaskan bahwa insentif dari pungutan pajak daerah untuk triwulan I mencapai total Rp558,85 juta. Dana tersebut bersumber dari beberapa jenis penerimaan pajak daerah seperti pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), BPHTB, pajak reklame, dan pajak air tanah.
Kemudian dari total penerimaan pajak Rp558,85 juta tersebut, Bupati Rembang menerima Rp78,23 juta, Wakil Bupati Rp44,70 juta, dan Sekretaris Daerah Rp27,94 juta.
Selain pimpinan daerah, sejumlah pejabat dan pegawai di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) juga menerima insentif, termasuk tenaga non-PNS.
Sekda Rembang, Fahrudin, pada Selasa, 19 Agustus 2025 menyatakan bahwa pemberian insentif tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dihitung berdasarkan persentase dari pendapatan pajak yang berhasil dipungut.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, juga menyampaikan pandangannya terkait isu ini. Menurutnya, tidak ada masalah selama pemberian insentif itu memiliki dasar aturan yang jelas.
“Kalau memang ada regulasi yang mengatur, ya monggo tidak apa-apa. Ini tidak ranah setuju dan tidak, tapi ada aturannya apa tidak,” ujarnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Ulfa






























