SALATIGA, Lingkarjateng.id – Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga menyimpulkan dua kebijakan Wali Kota Robby Hernawan terindikasi melanggar undang-undang (UU).
Kedua kebijakan tersebut yaitu relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud, dalam dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Bhineka Tunggal Ika DPRD, Senin, 25 Agustus 2025.
“Kesimpulannya, Panitia Angket menemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta dampak dari rencana relokasi Pasar Pagi dan penghentian distribusi rumah tangga. Secara lengkap nanti akan kami sampaikan dalam laporan resmi,” katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Saiful mengatakan pihaknya merekomendasikan dua hal. Pertama, DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat.
Kedua, Pasar Pagi tetap dipertahankan sebagai pasar unik dan ikonik di Kota Salatiga sehingga tidak perlu dipindahkan.
“Tugas Panitia Angket hanya sampai melakukan pemeriksaan dan melaporkan ke paripurna. Tindak lanjut selanjutnya kami serahkan kepada anggota DPRD, apakah akan menggunakan hak berikutnya, yaitu hak menyatakan pendapat sesuai mekanisme dan tata tertib,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, penggunaan hak menyatakan pendapat harus diusulkan minimal delapan anggota dan lebih dari satu fraksi, kemudian disampaikan ke pimpinan DPRD.
Usulan tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna dengan memberikan kesempatan kepada pengusul, fraksi, dan juga wali kota untuk menyampaikan pandangan maupun tanggapan.
“Sejauh ini pimpinan DPRD belum menerima surat usulan resmi. Jadi mekanisme belum berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa DPRD hanya berwenang menyerahkan hasil pemeriksaan angket, sedangkan penilaian atas temuan tersebut merupakan ranah Mahkamah Agung (MA).
“Kalau tidak ada usulan hak menyatakan pendapat, maka tidak ada proses lebih lanjut. Semua tergantung pada langkah anggota DPRD selanjutnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid





























