KENDAL, Lingkarjateng.id – Sebanyak 431 warga binaan dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Kendal mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyerahkan surat keputusan remisi kemerdekaan kepada warga binaan lapas secara simbolis di Alun-Alun Kendal pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Remisi kemerdekaan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1351.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 pada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan, serta Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa kepada Anak Binaan.
Dari total 431 warga binaan tersebut, 210 orang mendapat remisi antara 2 hingga 6 bulan, sementara 221 orang lainnya memperoleh remisi antara 10 hingga 90 hari.
Kemudian ada 12 warga binaan yang langsung bebas lantaran mendapatkan dua remisi sekaligus yaitu remisi umum yang rutin diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan dan konsisten menunjukkan konsistensi perubahan perilaku positif.
Kebebasan 12 napi ini membawa kegembiraan bagi mereka. Salah satunya Asnawi yang merupakan napi di Lapas Pemuda Plantungan.
“Alhamdulillah sangat bahagia dan gembira sekali karena sebagai warga binaan saya bisa menghirup udara bebas dan melanjutkan hidup dengan lebih baik lagi,” katanya.
Asnawi yang merupakan napi dalam kasus pemalsuan dokumen ini telah menjalani hukuman selama 3 tahun 2 bulan. Ia berharap kedepan dapat diterima di masyarakat dan menjalani kehidupan dengan baik.
“Setelah ini mungkin ada dua pilihan kalau tidak bekerja ya usaha. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ungkapnya.
Sementara, Kasubsi Registrasi Lapas Pemuda Plantungan, Hariyawan Edi Hanum, mengatakan bahwa dari 43 warga binaan yang ada di Lapas Pemuda Plantungan ada sejumlah 27 warga binaan yang mendapatkan remisi dan satu warga binaan resmi langsung bebas.
“Narapidana di Lapas Pemuda Plantungan kebanyakan kasus narkoba. Napi yang langsung bebas hari ini ada satu orang, karena subsider atau pidana denda,” terangnya.
Sementara itu Bupati Kendal dalam kesempatan tersebut berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik serta kembali diterima di tengah masyarakat.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa
































