PATI, Lingkarjateng.id – Anggota panitia khusus (pansus) hak angket kebijakan Bupati Sudewo menelisik pemberhentian pegawai honorer RSUD Soewondo Pati.
Anggota DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati mengatakan polemik pemberhentian honorer RSUD Soewondo Pati merupakan salah satu fokus pembahasan hak angket yang sedang bergulir.
“Ketika ada proses pengurangan, di situ terganggu tidak. Kita sendiri membayangkan, aktivitasnya bagaimana setelah ada pengurangan,” kata politisi Golkar pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurutnya, DPRD Pati sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan RSUD Soewondo dan eks pegawai untuk diklarifikasi yang akan menjadi pertanggungjawaban untuk dibawa pansus DPRD ke Mahkamah Agung (MA).
Gubernur Jateng Tanggapi Hak Angket DPRD terkait Kebijakan Bupati Pati
Jika bukti-bukti yang terkumpul dari eks honorer RSUD Soewondo dan juga dari jajaran pimpinan rumah sakit cukup kuat, maka hak angket bisa naik ke tahap selanjutnya.
“Kami tanyakan ke penyelenggara, karena sebuah proses pengurangan itu harus ada dasarnya. Jangan sampai menganggu fungsi rumah sakit, kami ingin kupas analisa kebutuhan rumah sakit supaya menjadi tambahan kami di pansus untuk disampaikan,” tutupnya.
Sebelumnya Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo meminta kepada seluruh masyarakat dan awak media untuk mengawasi jalannya pembahasan pansus. Sebab didalam pembahasan ini, akan dirumuskan poin-poin kebijakan Sudewo yang tidak memihak ke rakyat sebagaimana yang disampaikan masyarakat.
“Saya percaya masyarakat bisa mengawal jalannya pansus, silakan dikawal bersama media juga,” kata Bandang, Kamis, 14 Agustus 2025.
Bandang menyebut berbagai pihak akan dihadirkan untuk menelisik kebijakan pemberhentian pegawai honorer RSUD Soewondo.
Selain pemberhentian honorer, hak angket ini juga menyoroti pelantikan direktur RSUD Soewondo Rini Sulistyowati yang dinilai tidak transparan.
Bahas Hak Angket Kebijakan Bupati Pati Sudewo, Dewan Panggil Eks Pegawai RSUD Soewondo
Anggota DPRD Kabupaten Pati Muhammadun mengatakan pengangkatan direktur baru ini turut dibahas lantaran terdapat keterangan perwakilan RSUD Soewondo pada rapat hak angket menyebut mendapati pembentukan undang-undang RSUD baru setelahnya pelantikan Direktur Rini.
“Hospital by Law apakah itu perbup atau peraturan internal. Ini dibuat dengan melihat tanggal pelantikannya direktur, ini kan seolah olah dibentuk untuk mempersiapkan seseorang dilantik,” kata Madun, Jumat, 15 Agustus 2025.
Sehingga dengan adanya laporan ini, akan semakin memperkuat bukti-bukti dari DPRD dalam tahapan hak angket. Madun menyebut belum lama ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan peringatan terhadap penunjukan Rini yang bukan seorang ASN aktif.
Untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih mendetail, lanjutnya, pansus DPRD Pati bakal memanggil kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk mendapatkan informasi dan data yang akurat.
“Rasanya tidak mungkin persatu dibuat, malamnya dipakai. Harusnya kan ada tahapan dulu, apakah ini untuk mengakomodir satu orang pilihan bupati, nanti kepada BKPSDM juga harus dipanggil,” tutup Madun.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa






























