KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menghapus denda pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir Desember 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI dan hari jadi ke-476 Kudus.
“Kami sepakat, dengan diskresi yang kami miliki, untuk menghapus seluruh denda PBB sampai akhir tahun depan. Bahkan, tunggakan denda dari beberapa tahun ke belakang juga akan kami hapus,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Kudus pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Namun, Sam’ani menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk denda pajak bukan pokok pajak.
“Pokok pajaknya tetap harus dibayar, yang kami hapus hanyalah dendanya,” ungkapnya.
Penghapusan denda PBB, kata Sam’ani, merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu.
Sejumlah paguyuban pedagang pasar sebelumnya juga menyampaikan keluhan terkait daya beli yang menurun, sehingga pemerintah memutuskan memberikan stimulus keringanan pajak dan retribusi.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, pengajuan harus dilakukan melalui prosedur resmi.
Wajib pajak diimbau untuk menyampaikan permohonan tertulis ke pemerintah daerah dengan tembusan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).
“Prosesnya kami buat mudah, asalkan ada pengajuan resmi. Kami ingin semua pihak yang memang berhak mendapatkan keringanan ini bisa memanfaatkannya,” jelasnya.
Selain itu Sam’ani berharap penghapusan denda PBB mampu mendorong kepatuhan pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah dari sektor pajak.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat lebih semangat membayar pajak tanpa terbebani denda,” ujarnya.
Adapun momentum peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus tahun ini diisi dengan kegiatan sederhana namun bermakna.
“Mari kita isi kemerdekaan ini dengan belajar terus, bekerja maksimal, dan berkarya untuk masyarakat,” pungkasnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh warga. Nila, warga Bulung Cangkring, Mejobo, Kudus, mengaku kebijakan penghapusan denda PBB tersebut sangat membantu.
“Ini bagus sekali, apalagi bagi warga yang menunggak karena terkendala ekonomi. Kalau dendanya dihapus, orang jadi lebih ringan untuk melunasi pokok pajaknya,” ujarnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa
































