REMBANG, Lingkarjateng.id – Tunggakan pajak daerah di Kabupaten Rembang menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, piutang pajak daerah tercatat mencapai Rp36,4 miliar. Angka ini meningkat Rp3,1 miliar dibanding tahun sebelumnya yakni Rp33,2 miliar.
Sedangkan laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 46.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 mencatat tunggakan pajak di Rembang telah menjadi temuan rutin sejak tahun 2018.
DPRD Kabupaten Rembang melalui komisi II merekomendasikan pembentukan Tim Saber Penagih Piutang Pajak guna mempercepat penanganan piutang yang terus menumpuk.
Anggota Komisi II DPRD Rembang, Joko Suprihadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada BPKAD untuk segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur eksekutif dan aparat penegak hukum (APH), seperti kejaksaan dan kepolisian.
“Kemarin saya rekomendasikan agar BPKAD membuat tim yang diisi oleh beberapa pihak termasuk teman-teman eksekutif juga APH. Saya minta untuk membentuk tim, kemudian saya anggarkan agar pajak ini bisa segera terbayarkan. Karena kalau tidak seperti itu, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, setiap tahun selalu bertambah-bertambah, dan bertambah. Ini nggak sehat (bagi keuangan daerah),” jelas Joko pada Senin, 21 Juli 2025.
Menurut Joko, piutang terbanyak berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Masalah tunggakan pajak ini, Joko juga mengungkap adanya indikasi bahwa sebagian masyarakat sebenarnya sudah membayar, tetapi dana tersebut tidak disetorkan ke pemerintah daerah oleh oknum pemungut pajak.
“(Meski) belum kita identifikasi secara keseluruhan, tapi yang berkembang seperti itu. Ini yang kita antisipasi agar ini tidak terus bertambah,” ucapnya.
Ia pun menegaskan agar petugas pemungutan pajak segera menyetorkan uang rakyat.
“Petugas yang hari ini pungut pajak yang belum disetorkan saya minta untuk segera disetorkan saja, kalau tidak nanti menjadi persoalan hukum lah,” ucapnya.
Komisi II DPRD juga mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak untuk segera melunasi kewajiban agar tidak menimbulkan permasalahan berlarut-larut.
“Kalau memang itu dia tidak dibayar, karena memang belum mampu bayar, atau salah hitung atau apa ya kita minta untuk segera menyelesaikan, tapi kalau sudah dipungut nggak disetor yang berbahaya kan gitu,” tuturnya.
Pembentukan Tim Saber Penagih Piutang Pajak menurutnya dapat menjadi solusi konkret untuk mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki kondisi fiskal daerah.
“Tim saber ini baru kita rekomendasikan kemarin, nanti kita anggarkan kalau memang butuh anggaran. Paling tidak awal 2026 sudah berjalan,” pungkas Joko.
Di sisi lain, Bupati Rembang Harno mengatakan bahwa pihaknya masih menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menangani persoalan piutang pajak ini.
“Masih ada tahapan-tahapan. Kami tetap bekerja. Dalam waktu dekat, saya ingin adakan sarasehan dengan para camat. BPPKAD juga akan saya jadwalkan untuk membahas cara penanganannya,” kata Harno pada 21 Juli 2025.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Ulfa

































