BATANG, Lingkarjateng.id – Penasehat hukum salah satu pemilik kafe di Pantai Sigandu dikabarkan akan mengajukan gugatan atas pembongkaran bangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang.
Menanggapi hal itu, Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, mempersilakan apabila ada pihak yang merasa keberatan atas pembongkaran bangunan kafe dan tempat karaoke di Pantai Sigandu pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu.
“Silakan saja jika akan mengajukan gugatan,” katanya Faiz saat ditemui di acara Sambang Desa di Kantor Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan/Kabupaten Batang, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Faiz menyatakan bahwa pihaknya menghormati apa pun langkah yang akan ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan atas penertiban bangunan tak berizin yang juga melanggar peraturan daerah (perda).
“Silakan saja disampaikan jika keberatan atas pembongkaran, itu menjadi hak dari setiap warga negara. Kalau memang merasa ada yang tidak pas dari proses penegakan perda dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, silakan saja,” ujarnya.
Jika gugatan benar diajukan, Faiz pun menyatakan Pemkab Batang siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan pihak mana yang sudah sesuai regulasi.
“Nanti hakim akan membuktikan mana yang sudah sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Batang, Haryono, mengatakan bahwa pembongkaran yang dilakukan bersama Polri dan TNI merupakan tahapan terakhir.
Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat peringatan agar para pemilik kafe melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, hingga surat peringatan ketiga dikirimkan, sejumlah pemilik kafe tak kunjung membongkar tempat usahanya.
“Tindakan pembongkaran sudah dilakukan SOP mulai dari sosialisasi pada pemilik kafe dan karaoke yang disusul dengan peringatan pertama hingga ketiga, terakhir baru dilakukan pembongkaran,” tegasnya..
Sumber: Pemkab Batang
Editor: Rosyid
































