KENDAL, Lingkarjateng.id – Desa Sidodadi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal dalam proses pengajuan pemekaran wilayah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, mengatakan usulan pemekaran Desa Sidodai telah disetujui oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
“Sudah, sudah bersurat ke Ibu Bupati dan sudah disposisi. Tinggal nanti menunggu perbup-nya,” ujar Yanuar, Senin, 16 Juni 2025.
Desa Sidodadi merupakan desa terluas di Kecamatan Patean, dengan luas wilayah mencapai 23,03 kilometer persegi dan jumlah penduduk 7.414 jiwa. Dengan luas wilayah tersebut, Desa Sidodadi menyumbang 24,78% dari luas keseluruhan Kecamatan Patean.
Yanuar menjelaskan bahwa pengajuan pemekaran Desa Sidodadi didasari oleh pembangunan infrastruktur desa yang belum selesai dalam 12 tahun terakhir, meskipun telah disokong dana desa sebesar Rp1,2 miliar setiap tahunnya.
“Alasan pemekaran ini adalah untuk meningkatkan percepatan pembangunan. Karena di sana banyak infrastruktur yang belum selesai, maka dibutuhkan pemekaran wilayah,” paparnya.
Infrastruktur yang membutuhkan biaya besar adalah pembangunan jalan. Di Desa Sidodadi, kata Yanuar, terdapat ruas jalan yang cukup panjang sehingga membutuhkan pengerjaan yang lebih lama. Potensi desa di wilayah tersebut juga belum mampu menyelesaikan progres pembangunan.
“Kalau potensi desa ada banyak, tetapi di sana ada jalan desa yang cukup panjang, sehingga jika dikerjakan hanya dengan dana desa saja tidak akan bisa selesai,” terangnya.
Yanuar menambahkan bahwa saat ini masih menunggu peraturan maupun kebijakan baru dari Bupati Kendal untuk melanjutkan rencana pemekaran Desa Sidodadi.
“Masih menunggu tentunya, nanti kalau sudah ada peraturan, pemerintah desa akan dipimpin oleh ASN yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Kendal,” tandasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa P































