REMBANG, Lingkarjateng.id – Setelah beroperasi selama 11 tahun, pabrik PT Semen Gresik di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, menghentikan aktivitas produksi per Minggu, 1 Juni 2025.
Penghentian operasional tersebut disebabkan penutupan akses jalan tambang oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Akibatnya, truk pengangkut bahan baku PT Semen Gresik Indonesia tidak bisa keluar-masuk lokasi tambang.
Penutupan jalan tersebut merupakan hasil dari dua putusan hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Semarang yang memutuskan bahwa jalan brumbung yang sebelumnya disengketakan merupakan aset milik Pemdes Tegaldowo.
PTTUN Semarang menegaskan bahwa jalan tersebut sah dan terdaftar dengan baik melalui sertifikat atas nama Pemdes Tegaldowo. Saat ini, proses gugatan mengenai masalah tersebut masih berlanjut ke tingkat kasasi.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup total akses jalan menuju tambang PT Semen Gresik.
Pihaknya bersama warga Desa Tegaldowo masih menyisakan jalan selebar 3 meter yang bisa dilalui oleh truk dump kecil.
“Kita samakan dengan PT-PT yang lain kita kasih jalan 3 meter, tapi memang kemarin sudah kita pondasi karena kalau cuma drum sama urukan batu itu dibongkar sama PT Semen,” katanya di Rembang pada Senin, 2 Juni 2025 kemarin.
Ia mengatakan bahwa selama masa kasasi sudah ada solusi bersama. Truk dump besar diperbolehkan beroperasi pada jam 03.00-08.00 pagi dengan melewati belakang pondasi. Sementara itu, truk dump kecil 8 ton diperbolehkan beroperasi pada siang hari.
Namun, Kundari menyebut pihak perusahaan enggan menggunakan jalan tersebut.
“Kemarin sempet ada kegiatan di blokade itu truk dump gede sama kecil jalan, nggak ada masalah. Tapi oleh pihak PT Semen tidak dimanfaatkan, katanya nggak mencukupi. Tapi kan harus sama-sama mengerti karena prosesnya kasasi,” tegasnya.
Kundari menegaskan bahwa dirinya berusaha menjaga aset desa baik jalan kampung maupun jalan pertanian.
Menurutnya, jika PT Semen Indonesia ingin memanfaatkan aset desa, maka mereka harus mematuhi ketentuan yang ada.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Semen Indonesia.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid





























