JEPARA, Lingkarjateng.id – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berpeluang mendapatkan rumah subsidi.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, Hening Indrawati, mengatakan terdapat 9.125 ASN yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berkemungkinan dapat rumah subsidi.
Sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 kriteria MBR dibagi menjadi dua golongan, yaitu masyarakat berpenghasilan kurang dari Rp8,5 juta per bulan bagi yang belum menikah, dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
“Di Jepara ASN yang masuk kategori MBR dan belum menikah sebanyak 1.395 orang. Sedangkan untuk ASN dengan kategori MBR dan sudah menikah 7.730 orang. Namun dari jumlah itu kami belum mendata berapa ASN yang sudah memiliki rumah dan yang belum memiliki rumah,” terangnya.
Data tersebut, kata Hening, akan diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS) terlebih dulu untuk dijadikan dasar oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat), serta pihak perbankan guna menentukan calon penerima program rumah subsidi dari pemerintah.
Program rumah subsidi tersebut, kata Hening, sekaligus untuk mengurangi backlog atau selisih antara kebutuhan rumah dengan ketersediaan hunian yang layak.
“Berdasarkan data hingga tahun 2024, jumlah backlog di Jepara mencapai 26.342 unit perumahan. Kemudian untuk jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 9.191 unit rumah. Target setiap tahun backlog di Jepara bisa berkurang sebanyak 900 unit rumah,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa






























