PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Kampung Bugisan yang terletak di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, kini menjadi fokus utama dalam program penataan wilayah yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekalongan. Program ini merupakan langkah awal dalam penataan kawasan kumuh sebelum melangkah ke program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Andrianto, menjelaskan bahwa penataan kawasan kumuh Bugisan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menangani banjir dan rob yang sering melanda wilayah tersebut.
“Setelah sistem penanggulangan banjir dan rob, seperti pembangunan tanggul dan talud diterapkan, kami akan fokus pada penataan sistem drainase. Hal ini penting agar air sungai tidak menggenangi pemukiman warga,” ujarnya usai mendampingi Walikota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, meninjau lokasi hunian baru bagi 20 WTP Kampung Bugisan, pada Kamis sore, 1 Agustus 2024.
Kondisi Kampung Bugisan yang telah terendam banjir dan rob selama sekitar delapan tahun menyebabkan banyak rumah warga di sepanjang Sungai Lodji mengalami kerusakan. Untuk itu, Andrianto berencana akan melakukan rehabilitasi atau relokasi.
“Karena kondisi rumah-rumah warga yang sudah sangat rapuh, kami berencana melakukan rehabilitasi atau merelokasi warga terdampak ke hunian baru di bantaran Klego, Kelurahan Klego, Kecamatan Pekalongan Timur,” ungkapnya.
Selain penataan fisik, pihaknya juga memperhatikan kebutuhan akan air bersih bagi warga setempat.
“Kami perlu memperbarui pipa-pipa air bersih dan memperbaiki sanitasi di wilayah tersebut. Akses jalan yang sebelumnya sempit dan tidak memadai kini juga telah dilengkapi dengan jalan yang lebih baik,” tambah Andrianto.
Proyek penataan Kampung Bugisan sendiri sudah mencapai kemajuan sekitar 8 persen. Pekerjaan dimulai pada 19 Juni 2024 dan dijadwalkan selesai pada 10 Desember 2024, dengan total waktu pengerjaan selama 180 hari kalender. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)































