KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menyiapkan langkah strategis dalam mendukung penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Program ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional untuk memperkuat manajemen koperasi berbasis desa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan puluhan nama PPPK yang akan diusulkan untuk penugasan tahap awal.
Proses pengajuan saat ini masih berlangsung melalui sistem aplikasi SIASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk tahap pertama ini, kami siapkan 79 orang sesuai data yang terdaftar di sistem. Ini masih berproses dan menunggu persetujuan dari BKN,” ujarnya saat ditemui pada Senin, 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dari total 132 desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus, sementara ini baru 79 wilayah yang datanya terakomodasi dalam sistem nasional.
Tulus berujar, setiap desa direncanakan minimal mendapatkan satu tenaga pendamping, meski secara kebijakan pusat memungkinkan hingga tiga orang dalam satu koperasi.
Adapun kriteria PPPK yang diusulkan cukup spesifik. Mereka harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma III (D3), serta tidak berasal dari tenaga kesehatan maupun tenaga kependidikan.
Selain itu, penempatan juga mempertimbangkan domisili agar lebih efektif dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Penugasannya nanti disesuaikan dengan domisili masing-masing. Ini penting agar mereka bisa langsung beradaptasi dan bekerja optimal di wilayahnya,” jelas Tulus.
Dalam skema ini, PPPK akan berperan sebagai tenaga teknis pendamping koperasi, dengan fokus pada manajemen keuangan serta logistik atau pergudangan.
Kehadiran mereka diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas pengelolaan koperasi desa.
Kendati demikian, kata dia, sejumlah aspek teknis masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Terutama terkait status kepegawaian, apakah PPPK tetap berada di OPD asal atau dialihkan ke instansi lain, serta mekanisme penggajian selama masa penugasan.
“Untuk status dan penggajian masih menunggu arahan lebih lanjut. Kami saat ini fokus menindaklanjuti penugasan dan pengiriman data terlebih dahulu,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan program ini mengacu pada kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden tentang penguatan koperasi desa, dengan masa penugasan hingga lima tahun. Penilaian kinerja PPPK nantinya akan dilakukan langsung di lokasi koperasi.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Sekar S































