KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus terus berupaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat. Upaya ini dilakukan dengan menggelar Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung A Setda Kudus, mulai Senin hingga Kamis, 25-28 Agustus 2025.
Sebanyak 650 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun ikut serta dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Para peserta diantaranya berasal dari seluruh OPD, UPT, hingga sekolah-sekolah SD dan SMP.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh ASN memahami aturan disiplin PNS maupun PPPK, termasuk kode etik dan kode perilaku pegawai.
“Kalau ASN sudah mengerti dan memahami aturan, tentu bisa melaksanakan dengan baik. Dampaknya adalah pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik, lebih cepat, dan lebih berkualitas,” katanya.
Putut menambahkan, tingkat kedisiplinan ASN di Kudus sebenarnya sudah baik. Namun, masih banyak ASN yang belum menyadari bahwa pelanggaran disiplin tidak hanya berlaku saat jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja.
“Sosialisasi akan terus kami lakukan. Selain itu, kami juga meminta masyarakat melaporkan jika ada ASN yang tidak sesuai aturan dengan identitas pelapor yang jelas. Hal ini demi perbaikan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu perwakilan Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Adapun materi sosialisasi meliputi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, Kode etik dan kode perilaku ASN, serta Mekanisme penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya disiplin dan etika kerja ASN, baik dalam melayani masyarakat maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“ASN wajib berperilaku baik, sopan santun, melayani dengan ramah, serta loyal terhadap tugasnya. Ini sejalan dengan program Kudus Sehat Sejahtera Harmoni Tanaka,” katanya.
Sam’ani juga menyinggung persoalan perceraian yang kerap terjadi di kalangan ASN akibat perbedaan pendapat maupun masalah ekonomi. Ia berharap sosialisasi ini tidak hanya dapat menekan pelanggaran kode etik, namun juga meningkatkan keharmonisan rumah tangga ASN.
“Pemkab juga rutin melakukan sidak ke sejumlah kantor dan puskesmas tanpa pemberitahuan. Hasilnya masih ada temuan seperti keterlambatan pegawai, kebersihan, dan kerapian kantor yang perlu ditingkatkan,” tambahnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S

































