JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 427 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Jepara mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, mengungkapkan bahwa dari total penerima remisi, 197 WBP memperoleh remisi umum, sementara 230 orang lainnya menerima remisi dasawarsa.
“Jumlah tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan di Rutan Jepara,” katanya.
Adapun rincian WBP yang mendapatkan remisi umum sebagian (RU I) yaitu 37 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 25 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 53 odang mendapatkan remisi 3 bulan, 47 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 32 orang mendapatkan remisi 5 bulan.
Sedangkan untuk WBP yang mendapatkan RU II atau remisi umum bebas yaitu 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 3 bulan.
Sementara itu, untuk yang mendapatkan remisi dasawarsa (RD) yaitu 210 orang mendapatkan RD I, 7 orang mendapatkan RD II, 10 orang mendapatkan RD pidana denda I, dan 3 orang mendapatkan RD pidana denda II.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid
































