SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 35 pedagang kaki lima (PKL) di Kota Salatiga menerima surat peringatan karena berjualan di kawasan terlarang selama Oktober 2026.
Pedagang yang tidak mengindahkan peringatan akan ditindaklanjuti melalui penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Eska Bayu Sukmawan, mengatakan pelanggaran paling banyak ditemukan di kawasan Lapangan Pancasila dan sekitarnya.
Dari hasil pengawasan pada Oktober, sebanyak 35 PKL tercatat menerima surat peringatan dengan tingkat berbeda, mulai SP 1, SP 2, hingga SP 3.
“Paling banyak di pusat keramaian di Kota Salatiga, yaitu Pancasila dan sekitarnya,” ujarnya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Eska Bayu menjelaskan Dinas Perdagangan melakukan pengawasan, sosialisasi, dan pembinaan sebelum memberikan surat peringatan. Jika peringatan tidak diindahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, kendala penertiban antara lain PKL yang berpindah-pindah lokasi dan tidak mengindahkan surat peringatan. Sebagian pedagang juga memilih kawasan strategis demi mendapatkan banyak pembeli meskipun lokasi tersebut dilarang untuk berjualan.
“PKL mencari tempat strategis agar jualannya laku, walaupun di tempat larangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Salatiga telah menyediakan sejumlah lokasi berjualan yang diperbolehkan, antara lain shelter Kridanggo, depan SMP Negeri 1 Salatiga, Margosari, dan Jalan Merbabu.
Pemerintah juga berupaya menambah lokasi berjualan bagi PKL guna menjaga ketertiban sekaligus memberikan ruang usaha bagi pedagang.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa





























