JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 33 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memasuki masa purna tugas per 1 April 2025.
Surat keputusan (SK) pensiun diserahkan pada Kamis, 27 Maret 2025 oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mewakili Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Gedung Ratu Shima Setda Jepara.
Pada kesempatan itu, hadir di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara Abdul Syukur.
Ary mengatakan eksistensi era digital memudahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memasuki masa pensiun. Terintegrasinya berbagai sistem, menjadikan para pensiunan menerima berbagai hak secara otomatis.
“Kalau dulu, mengurus pensiun perlu ke Semarang berhari-hari. Era digital ini sangat membantu proses pengurusan otomatis. Bahkan langsung dapat KTP dan KK yang berbunyi pensiunan. Ini bentuk kemudahan yang bapak ibu terima,” kata Ary.
Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), kata Ary, menjadi bagian klaim otomatis yang turut diserahkan dalam kesempatan itu. Selain itu, diserahkan pula tabungan hari tua, surat penetapan wajib pajak non efektif, dan Kartu Identitas Pensiun.
Menurutnya, pensiun hanyalah peralihan tempat mengabdi. Jika selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab Jepara, berikutnya mendapat tempat pengabdian yang lebih luas.
“Yakni di masyarakat, dengan menggunakan pengalaman selama mengabdi di Pemerintah Kabupaten Jepara. Terima kasih atas dedikasi bapak ibu semua selama mengabdi di Pemkab Jepara,” imbuhnya.
Sebanyak 33 orang PNS yang memasuki masa pensiun per 1 April 2025, berasal dari unsur struktural (9 orang), tenaga bidang pendidikan (16) tenaga bidang fungsional tertentu (2), dan tenaga fungsional umum (6). (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)






























