BLORA, Lingkarjateng.id – Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Kepala Polres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan tiga tersangka ledakan sumur minyak di Blora memiliki peran berbeda-beda.
“”Tiga tersangka yaitu SPR (46), ST (45) dan SHRT alias GD (42),” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Tersangka berinisial SPR (46), warga Bogorejo, merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran sumur minyak.
Dua tersangka lainnya merupakan warga Tuban, Jawa Timur, yakni ST (45) sebagai calon investor pengeboran dan SHRT alias GD (42) berperan selaku pelaksana pengeboran.
Polisi Turut Selidiki Paralon Penanda Sumur Minyak Baru di Gandu Blora
Tragedi ledakan sumur minyak di Blora terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
AKBP Wawan menjelaskan peristiwa nahas mulanya diketahui seorang warga yang mendengar suara ledakan dari belakang rumah SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.
“Api kemudian merembet ke rumah milik warga setempat, Tamsir, hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Saat kejadian, sejumlah warga berada di sekitar lokasi sehingga turut menjadi korban,” terangnya.
Peristiwa ini menewaskan empat jiwa, dan masih ada satu korban dirawat. Korban tewas yakni Tanek (88), warga setempat, meninggal di lokasi kejadian; Wasini (51), meninggal di RSUD Blora pada Senin, 18 Agustus 2025 akibat luka bakar 90 persen.
Selanjutnya Sureni (55), meninggal di RSUD Blora pada Senin, 18 Agustus meninggal dengan luka bakar 90 persen; dan Yeti (30), meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
“Sementara itu, seorang balita bernama AD (2) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta,” ungkapnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, diantaranya peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangkaian tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak berisi kunci dan trafo, serta drum dan tangki penampungan minyak mentah.
Kerugian material akibat kebakaran sumur minyak diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Ada Ribuan Titik Calon Sumur Minyak di Blora Gunakan Paralon, Gimana Aturannya?
AKBP Wawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” ungkapnya.
Polres Blora menyatakan akan melakukan inventarisasi sekaligus penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora bersama tim terpadu. Upaya ini dilakukan untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa






























