PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati mengundang puluhan kepala desa (kades) pada sidang hak angket DPRD Pati terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Pada sidang hari keenam, Kades Muktiharjo, Margorejo Suwarto, kemudian Kades Ngagel, Dukuhseti Suwardi, dan Kades Sidoharjo, Wedarijaksa Bogi Yugistanto kompak menolak membantah telah mengusukan kenaikan PBB-P2 250 persen.
Suwarto yang juga Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Margorejo mengatakan pihaknya memang diminta untuk mengikuti sosialisasi bersama Bupati Pati terkait rencana kenaikan pajak.
Pada pertemuan tersebut, Suwarto memastikan tidak memberikan usulan kepada Bupati untuk menaikkan pajak.
“Ditindaklanjuti dengan sosialisasi disampaikan kalaupun itu masukan dari kepala desa mohon maaf menurut saya yang kami pahami sekedar sosialisasi bahwa PBB-P2 itu ada kenaikan,” kata Suwarto.
Diperiksa Pansus DPRD Pati, 3 Camat Bantah Usulkan Kenaikan PBB 250 Persen
Kades Ngagel Suwardi menyampaikan hal serupa. Dirinya mengaku tidak pernah diajak diskusi bersama Bupati terkait rencana kenaikan pajak.
“Apakah kepala desa pernah diajak bicara, bahkan usulan dari kepala desa saya pastikan tidak,” tegasnya.
Sementara itu Kades Sidoharjo Bogi Yugistanto menyampaikan awalnya hanya diminta menghadiri sosialisasi dan tidak ada permintaan perumusan wacana menaikan pajak.
“Kita tahunya hanya sosialisasi, proses awal. Dari kades tidak mengusulkan kenaikan PBB,” kata Bogi.
Pernyataan ketiga kades tersebut berlawanan dengan pernyataan Bupati Sudewo yang sebelumnya menyebutkan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen merupakan usulan dari kepala desa.
Sebelumnya, pada sidang 19 Agustus 2025 tiga camat juga dimintai keterangan terkait pernyataan Bupati bahwa usulan kenaikan PBB-P2 datang dari camat dan kepala desa (kades).
Ketiga camat tersebut yaitu Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro; Camat Margorejo, Arif Fadhillah; dan Camat Pati Kota, Didik Rudiartono.
Ketiganya juga menyatakan tidak mengusulkan kenaikan pajak hingga 250 persen.
Mantan Kepala BPKAD Pati Sebut PBB Tahun 2021 dan 2022 Mengalami Kenaikan
Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan pajak hingga 250 persen ini merupakan salah satu fokus pembahasan tim pansus hak angket DPRD Pati untuk mendalami kebijakan bupati yang diprotes masyarakat.
Secara keseluruhan, ada 12 poin kebijakan Bupati Pati Sudewo yang tengah didalami Pansus DPRD Pati, antara lain:
- Kebijakan Kepegawaian: pengangkatan Direktur RSUD, mutasi, promosi, dan demosi, termasuk rangkap jabatan yang diduga sarat nepotisme dan tidak sesuai sistem merit.
- Proses pengadaan barang dan jasa.
- Proyek Infrastruktur: penentuan prioritas pembangunan.
- Kebijakan Pajak Daerah: PBB-P2 dan PBJT UMKM yang dinilai tidak aspiratif dan tidak berpihak pada masyarakat.
- Dugaan Korupsi DJKA, meski bukan kewenangan daerah.
- Pemutusan kontrak THL RSUD, yang dianggap tidak sah karena Direktur RSUD juga dinilai bermasalah.
- Penggantian slogan Kabupaten Pati yang dilakukan secara sepihak.
- Hambatan pelayanan publik akibat belum dibayarkannya PBB-P2.
- Sikap arogan dan intimidatif, termasuk dugaan perampasan donasi serta penertiban penyampaian aspirasi oleh Plt Sekda.
- Pembohongan publik, terkait janji kenaikan insentif 14 tahun dan program beasiswa yang tak terealisasi.
- Pengangkatan Plt Sekda bermasalah.
- Pengelolaan BAZNAS yang dinilai terlalu subjektif dan sarat kepentingan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa
































