KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 22.610 keluarga di Kabupaten Kudus tercatat berada pada desil 1 atau kelompok kesejahteraan terendah dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Data tersebut menggambarkan kondisi ekonomi keluarga kategori sangat miskin dengan pendapatan di bawah Rp800 ribu per kapita per bulan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, jumlah keluarga yang masuk kategori sangat miskin masih tergolong tinggi.
“Selain 22.610 keluarga, jumlah individu yang masuk desil 1 mencapai 63.493 jiwa. Mereka dinyatakan sangat miskin karena pendapatannya di bawah Rp800 ribu per bulan per kapita,” ujar Putut, Selasa, 6 Januari 2026.
Sementara kelompok miskin atau desil 2, tercatat sebanyak 25.262 keluarga atau 76.681 jiwa. Kelompok ini memiliki pendapatan antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta per kapita per bulan.
Sementara itu, kategori hampir miskin atau desil 3 mencapai 24.802 keluarga dengan jumlah 74.794 jiwa. Kelompok ini memiliki penghasilan sekitar Rp1,2 juta per kapita per bulan.
Adapun desil 4 atau kelompok rentan miskin tercatat sebanyak 23.626 keluarga atau 72.421 jiwa, dengan penghasilan antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per kapita per bulan.
Putut menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan. Kendati demikian, berbagai program telah dijalankan sebagai bentuk intervensi sosial.
“Sepanjang 2025, sekitar 25 ribu keluarga di Kudus menerima bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH dari pemerintah pusat. Selain itu, ada bantuan sembako dan beberapa kali bantuan langsung tunai,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa efektivitas program bantuan sangat bergantung pada validitas data.
Oleh karena itu, Pemkab Kudus saat ini gencar melakukan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat agar bantuan sosial tepat sasaran.
“Kami mengajak masyarakat ikut aktif. Warga bisa mengajukan usulan atau sanggahan data melalui aplikasi CekBansos milik Kementerian Sosial,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Sekar S

































