KABUPATEN PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan menolak rencana pemberlakuan kebijakan lima hari sekolah jejang SD/MI dan SMP/MTs.
Pernyataan penolakan kebijakan tersebut disampaikan dalam surat pernyataan bernomor 65/PC.01/A.II.07.63/1425/07/2025, yang ditandatangani oleh jajaran pengurus PCNU dan diterbitkan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan, Muslih Khudlori, membacakan surat tersebut bahwa kebijakan lima hari sekolah berpotensi mengancam eksistensi lembaga pendidikan keagamaan nonformal seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan madrasah diniyah, yang selama ini menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter keislaman generasi muda.
Penolakan tersebut merujuk pada hasil dua forum konsolidasi internal NU, yakni rapat virtual bersama PWNU Jawa Tengah, PW RMI, PCNU se-Jawa Tengah, LP Ma’arif NU, dan RMI se-Jawa Tengah pada 2 Juli 2025, serta Rapat Pleno Harian Tanfidziyah dan Syuriyah PCNU Pekalongan bersama LP Ma’arif dan RMI Kabupaten Pekalongan pada 12 Juli 2025.
“Apabila pelaksanaan lima hari sekolah diterapkan, maka hal ini akan mematikan keberadaan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan Islam yang telah lama hidup di tengah masyarakat,” tuturnya.
PCNU juga meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi umat dan keberlangsungan pendidikan keagamaan.
Surat pernyataan ini ditandatangani oleh KH Baihaqi Anwar (Rais), KH Ahmad Muzaki (Katib), KH Muslih Khudlori, M.S.I (Ketua), dan H. Lukman Hakim, M.S.I (Sekretaris).
Pernyataan ini turut ditembuskan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah, serta dilengkapi tanda tangan digital yang terverifikasi melalui sistem Egdya Persuratan.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa































