PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pekalongan akan mulai menerapkan kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang SD dan SMP negeri mulai awal Agustus 2025. Kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dan beberapa regulasi pendukung lainnya, dan saat ini tengah memasuki tahap sosialisasi serta penjaringan aspirasi publik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kegiatan keagamaan anak-anak seperti Madrasah Diniyah (Madin) atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA).
“Anak-anak masih punya waktu cukup untuk mengikuti kegiatan Madin atau TPA setelah pulang sekolah. Waktu istirahat juga sudah cukup panjang,” ujarnya, Kamis, 17 Juli 2025.
Rencana lima hari sekolah, lanjutnya, akan difokuskan pada sekolah negeri, baik tingkat SD maupun SMP. Untuk teknis pelaksanaan, siswa SD dijadwalkan belajar hingga pukul 13.30 dengan waktu istirahat selama satu jam, sedangkan siswa SMP hingga pukul 14.30.
Menanggapi sikap penolakan dari PCNU Kabupaten Pekalongan, Kholid menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari semua pihak.
“Ini bagian dari dinamika. Kebijakan ini hanya diterapkan pada sekolah negeri. Lembaga pendidikan keagamaan seperti MI atau MTs tetap memiliki kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Sebagai upaya untuk merespons berbagai pandangan masyarakat, Dinas Pendidikan akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan tokoh masyarakat, DPRD, serta para pemangku kepentingan pendidikan.
“FGD akan menjadi wadah menyerap saran terbaik sebelum kebijakan diterapkan. Ini demi kebaikan pendidikan di Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.
Kholid juga menyampaikan bahwa mayoritas guru menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, sistem lima hari sekolah akan memberikan ruang lebih baik dalam pengelolaan waktu, baik bagi guru maupun siswa.
“Selama ini guru mengajar enam hari, dan ada jeda waktu yang panjang di akhir pekan. Dengan lima hari sekolah, proses pembelajaran akan lebih efektif dan siswa tidak lagi dibebani tugas rumah yang berlebihan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa durasi mata pelajaran tidak akan berubah, tetap mengacu pada ketentuan Permendikbud: 30 menit per jam pelajaran untuk SD dan 40 menit untuk SMP.
Meskipun belum semua daerah mengadopsi kebijakan serupa, Kabupaten Pekalongan disebut siap menjadi pelopor di tingkat lokal.
“Beberapa daerah mulai bersiap. Kami ingin Pekalongan jadi pelopor dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial, kultural, dan kualitas pendidikan. Harapannya, kebijakan ini bisa mempererat hubungan anak dengan keluarga dan mengakomodasi agenda keagamaan serta pembinaan karakter di akhir pekan,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar|
Editor: Sekar S






























