SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang menyatakan program pengolahan sampah menjadi energi listrik masih dalam tahap pengusulan kepada pemerintah pusat.
“Kita sedang berupaya meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk dapat meneruskan hasil dari dari kajian yang telah dilakukan,” ujarnya di Balai Kota Semarang, Minggu, 22 Juni 2025.
Agustin menerangkan bahwa pengelolaan sampah menggunakan teknologi tinggi harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat karena mekanisme pelaksanaannya telah diatur.
TPA Jatibarang Penuh, Pemkot Semarang akan Olah Sampah Jadi Energi Listrik
“Ini masih proses. Mudah-mudahan segera turun,” katanya.
Ia berharap rencana tersebut dapat segera terealisasi setelah pemerintah pusat memberikan izin.
Adapun program pengolahan sampah menjadi energi dilatarbelakangi kondisi tempat pembuangan akhir sama di Jatibarang sudah melebihi kapasitas, bahkan jika tidak segera ditangani terancam tutup.
Selain itu, per 2026 TPA Jatibarang sudah tidak boleh menggunakan sistem open dumping.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa P