SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengaku senang dan bersyukur dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis dari tingkat SD hingga SMP baik negeri maupun swasta.
“Jadi keputusan MK itu blessing buat kita, karena memang kita sedang mengupayakan itu,” ujar Agustina saat diwawancarai awak media di Gedung Balai Kota Semarang, Sabtu, 31 Mei 2025.
Agustina menjelaskan bahwa pada 100 hari masa kerja, ia telah berupaya untuk memberi bantuan kepada para siswa yang belum membayar SPP, terutama pada siswa kurang mampu.
“Kita sampaikan kepada para stakeholder yang ada di Semarang yang mempunyai aktivitas ekonomi, agar memberikan CSR kepada sekolah swasta yang siswanya belum bayar SPP, dan uangnya tidak ke pemerintah, jadi langsung ke sekolah,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa terdapat salah satu aturan yang membuat pemerintah sulit untuk melunasi dan memberikan beasiswa kepada siswa.
“Jadi kan ada aturannya kalau pemerintah tidak boleh ngasih uang secara terus menerus ke sekolah, jadi misal setahun ini dikasih setahun ke depan nggak, lha ini kalau mosok bayar SPP dua tahun sekali,” ujarnya.
Namun beruntung, dengan adanya putusan MK tentang sekolah gratis menjadi peluang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewujudkan pendidikan yang berkeadilan.
“Jadi putusan MK ini angin segar bagi kita, tapi memang sebelumnya ini ada peran serta dari masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, Agustina dan Wakilnya Iswar Aminudin dalam 100 hari masa kerjanya juga memiliki program “Pendidikan Berkeadilan”, yang telah menyalurkan beasiswa kepada 2.649 siswa SD/MI, 1.129 siswa SMP/MTs, 468 siswa SMA/SMK/MA, serta 12 mahasiswa miskin berprestasi.
Pemkot Semarang juga berhasil menyelesaikan permasalahan ijazah tertahan dengan menyerahkan 374 ijazah dari 36 sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menyatakan bahwa saat ini Pemkot Semarang tengah menunggu petunjuk teknis terkait sekolah gratis atas putusan MK.
“Kan pasti setelah ada keputusan MK akan ada juknis baru yang dibuat Kemendikdasmen, nah setelah ada juknis itu nanti dibuat rujukan membuat kebijakan di daerah, entah provinsi atau kota,” tandasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid