JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara memberikan saran dan rekomendasi terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Saran dan rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jepara, Arizal Wahyu Hidayat, saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Jepara dalam rapat paripurna pada Kamis, 11 Juni 2025 lalu.
Arizal mengatakan bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dengan hasil pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 2.513.305.673.834, diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 7.737.232.490, menjadi Rp 2.505.568.441.344.
Kemudian, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 2.558.958.669.477, diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 206.582.135.534, menjadi Rp 2.765.540.805.011.
“Penerimaan Pembiayaan Daerah untuk Perubahan Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 259.972.363.667, yang berasal dari SiLPA sebesar Rp 173.972.363.667, naik sebesar Rp 128.319.368.024, dari Penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 45.652.995.643, serta Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp 86.000.000.000, dari Penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 yang semula sebesar Rp 0,” terangnya.
Adapun saran dan rekomendasi yang diberikan antara lain:
- meminta kepada Bupati Jepara agar memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan kemampuan perangkat daerah dengan melakukan kajian yang komprehensif, agar proyeksi pendapatan bisa terealisasi dengan maksimal.
- Melakukan pengawasan terhadap penarikan sumber-sumber pendapatan asli daerah untuk mencegah terjadinya kebocoran pendapatan dan penyelewengan petugas di lapangan.
- Menggunakan pinjaman daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur yang tersebar di seluruh Kabupaten Jepara secara akuntabel dan transparan.
- Merencanakan tahapan pengembalian pinjaman secara proporsional.
- Meningkatkan kinerja dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar menghasilkan PAD yang maksimal.
- Meningkatkan anggaran untuk perbaikan/perawatan irigasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani.
- Meningkatkan anggaran dalam rangka peningkatan SDM petani dan UMKM.
- Menambah anggaran untuk rehab sekolah dasar. 9. Menyediakan anggaran pameran UMKM.
- Menambah anggaran peningkatan jalan untuk mewujudkan visi misi bupati.
- Menyelesaikan permasalahan lahan parkir yang disewakan kepada PKL di pasar-pasar yang tidak sesuai dengan regulasi.
- Melakukan relokasi dan atau revitalisasi terhadap pasar-pasar milik pemerintah daerah yang sudah tidak layak.
- Melakukan pendataan dan penertiban terhadap usaha-usaha yang belum berizin sesuai dengan regulasi.
- Melakukan penataan terhadap saluran pembuangan perumahan dan kawasan permukiman yang pembuangannya mengganggu kepentingan umum.
- Mengantisipasi dampak dan resiko abrasi sepanjang pantai Kabupaten Jepara.
- Menertibkan Galian C yang tidak berizin dan dilakukan secara masif yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian sosial yang signifikan.
- Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ramah investasi.
- Mengoptimalkan bantuan kepada penyandang disabilitas.
- Mengantisipasi kesiapan Pemerintah Daerah dalam mengatasi masalah Cut Off peserta BPJS JK yang dibiayai oleh APBN.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid