JEPARA, Lingkarjateng.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara menggelar pertemuan dengan pengelola parkir dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Pasar Mayong terkait permasalahan pungutan liar (pungli) pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut diselenggarakan sebagai upaya pencarian solusi untuk kedua belah pihak.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya akan melakukan penghitungan ulang luasan lahan yang dipakai untuk area parkir dan PKL. Pihaknya pun akan menarik retribusi secara langsung kepada para PKL.
“Jadi boleh berjualan di sana (depan Pasar Mayong, red.) tapi tidak boleh mengganggu pedagang di kios dan area parkir kios. Nanti mulai bulan depan yang narik retribusi langsung dari kami,” katanya.
Zamroni mengungkapkan bahwa besaran retribusi yang diambil dari pedagang sesuai dengan luasan area yang dipakai untuk berjualan.
“Per meter kurang lebih Rp 500 rupiah, ketetapannya selama satu tahun. Jadi pedagang mau buka atau tutup tetap bayar. Cara pembayaran bisa dicicil sehari, sebulan, atau langsung sekali dalam setahun. Sesuai besaran yang ditetapkan kepada masing-masing pedagang,” jelasnya.
Zamroni mengatakan bahwa pengembalian uang sewa yang sudah dipungut oleh pengelola parkir sejak tahun 2021 akan dikembalikan berkala sesuai kemampuan yang bersangkutan.
“Tidak ada batas waktu yang kami berikan dalam pengembalian uang sewa itu. Kami juga sudah memberikan sanksi berupa teguran kepada pengelola parkir,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid