PATI, Lingkarjateng.id – Parkir liar di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen diteribkan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.
Penertiban parkir RSUD Kayen tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan parkir liar di depan Masjid Besar Kayen sekaligus RSUD Kayen. Jemaah masjid merasa kesulitan saat masuk ke masjid lantaran akses jalan tertutup sepeda motor di tempat parkir liar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga sudah melayangkan surat nomor T/194/900 kepada pengelola parkir terkait pemberhentian aktivitas parkir, maksimal 7 hari setelah surat tersebut dilayangkan pada Selasa, 3 Juni 2025.
“Saya melaksanakan perintah Pak Bupati terkait dengan surat penutupan parkir taman masjid Alun-Alun Kayen ini. Pak Bupati sudah memberikan surat kepada Pak Endro selaku pengelola parkir tanggal 3 Juni,” ujar Kasatpol PP Pati, Sugiyono.
Dalam kesempatan itu, tim gabungan langsung mengeluarkan motor yang ada di tempat parkir liar. Pihaknya berencana memfungsikan kembali sebagai lahan terbuka hijau untuk memperindah Alun-Alun Kayen.
“Kita bersama-sama mengeluarkan sepeda motor yang ada di sini dan kembali sebagai fungsinya, taman kota. Ini adalah aset daerah, tidak diperbolehkan, fasilitas umum,” kata dia.
Pengelola parkir, Endro, mengaku pasrah dengan penertiban parkir yang dilakukan Pemkab Pati. Meskipun, dirinya sudah mengelola parkir di depan Masjid Besar Kayen tersebut sejak empat tahun lalu.
“Kami ya mengikuti perintah saja dari atasan, kami berusaha saja. Iya menerima, kita ini wajib taat lah. Ini sejak empat tahun yang lalu, sejak sebelum Covid-19 sudah di sini, lama,” imbuhnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Ulfa