SEMARANG, Lingkarjateng.id – Aliansi Pengemudi Independen (API) menggelar demo yang diikuti kurang lebih 1.500 orang di Kantor Dishub Jateng, Jalan Pantura Siliwangi, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat pada Senin 23 Juni 2025 pagi.
Adanya aksi berdampak pada arus lalu lintas di Jalan Pantura yang menimbulkan kemacetan, mulai dari Istana Buah Siliwangi di Kelurahan Kalibanteng Kulon. Sementara puncak kemacetan terjadi di Penerbad Semarang.
Aksi ini sebagai wujud protes adanya rencana pemberlakuan atau penertiban aturan Over Dimension Over Load (ODOL) oleh Pemerintah, yang membuat para supir truk turun ke jalan untuk menyampaikan ketidaksetujuan aturan tersebut. Sedangkan di Jawa Tengah, sejak pekan kemarin, mereka menggelar aksi unjuk rasa di sertai blokade jalan di berbagai kota.
Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) Jawa Tengah adalah Suroso mengatakan salah satu permasalahan yang paling krusial adalah mendorong kepada pemerintah bisa memberikan ongkos atau tarif batas bawah dan batas atas. Pihaknya juga mendorong pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan agar memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum UU No. 22 Tahun 2009 direvisi dan disahkan kembali, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama dari penegakan zero ODOL,” ujar Suroso di tengah-tengah aksi.
Massa juga menyebut, pelanggaran dan denda yang didapat para pengemudi juga tidak sepadan dengan hasil atau gaji yang di dapatkan. Ditambah tidak adanya perlindungan hukum sehingga aksi premanisme sering kali mereka hadapi sendiri.
“Serba susah, dari mulai tidak adanya tunjangan THR hingga kriminalitas tinggi di jalan, kita tidak punya perlindungan hukum, tekanan premanisme ataupun oknum yang melakukan pungli sampai 3 juta setiap harinya, namun yang disalahkan selalu pengemudi. Padahal kita itu kalau tidak ada pengemudi pemutaran roda ekonomi di negara ini tidak bisa jalan,” sebutnya.
Pihaknya mengancam jika pemerintah tidak segera membereskan dan melindungi nasib pengemudi, kedepan seluruh pengemudi akan melakukan aksi mogok nasional.
“Kita tidak akan aksi di jalan tapi akan mogok di rumah, karena dengan adanya undang-undang ini kita sudah tertekan sudah merasa keberatan, pergi kerja mencari uang untuk keluarga tapi pulang dengan tangan hampa,” keluhnya.
Setelah melakukan orasi dan menyampaikan beberapa tuntutan, para perwakilan dari API Jateng dipersilahkan masuk ke Kantor Dishub Jateng untuk melakukan audiensi dengan para stakeholder terkait. Kurang lebih setelah satu jam, akhirnya audiensi selesai.
Kepala Dishub Jateng Arief Djatmiko ditemui usai audiensi menyebut akan meneruskan beberapa tuntutan ini ke pemerintah pusat.
“Tadi kami sudah diskusi beberapa tuntutan yang sudah disampaikan perwakilan API, dan sudah kita sepakati, pasti kami teruskan ke pemerintah pusat agar mendapatkan perhatian. Saya yakin teman-teman semua yang hari ini turun ke jalan sudah pasti dilihat oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Berikut 16 tuntutan dari Aliansi Pengemudi Independen :
- Mendorong pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar memenuhi asas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum UU No. 22 Tahun 2009 direvisi dan disahkan kembali, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama dari penegakan ZERO ODOL
- Mengusulkan pembentukan Lembaga Pengawas Independen (non-pemerintah) untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009
- Menyoroti bahwa hanya sedikit perusahaan angkutan yang telah memenuhi Standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum)
- Menuntut penindakan tegas kepada pemilik barang dan perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran.
- Meminta keterlibatan pemerintah dalam menentukan standar tarif angkutan. barang (batas bawah dan atas) agar tercipta persaingan sehat dan mendukung keselamatan lalu lintas. Sebagai ilustrasi, pengemudi fuso lintasan Semarang-Pontianak menghabiskan biaya operasional hingga Rp35.267.951,00 untuk 1 rit muatan ±35 ton dengan tarif rata-rata Rp1.000,00/kg, 85% di antaranya adalah bahan pokok
- Mengeluhkan ketimpangan daya saing antara pengemudi perorangan dengan perusahaan besar akibat mahalnya biaya operasional dan tingginya biaya penyelesaian perkara saat terjadi kecelakaan
- Menuntut penyediaan fasilitas peristirahatan dan terminal barang yang lengkap, memadai, dan aman
- Meminta perhatian terhadap maraknya tindak kriminal di jalan terhadap pengemudi angkutan barang
- Mengusulkan pembentukan kementerian khusus pengemudi sebagai penyampai aspirasi dan kebutuhan pengemudi kepada pemerintah
- Menyoroti kurangnya jalur penyelamat di lokasi rawan kecelakaan
- Menuntut fasilitas pendidikan khusus keselamatan berkendara, SIM seumur hidup, serta gratis biaya pembuatan SIM bagi pengemudi angkutan umum
- Mengusulkan kajian ulang terhadap standar, pengembangan, desain, dan uji kelayakan kendaraan angkutan barang, agar sesuai dengan kemajuan teknologi
- Menuntut pengaturan khusus kendaraan angkutan spesifik (seperti ternak, hasil bumi, dan barang antar pulau), dari sisi desain dan kelayakan teknis
- Menuntut perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi, khususnya penyediaan asuransi kesehatan gratis
- Meminta ketersediaan operator pelayaran lebih dari satu (multi-operator) di lintasan padat agar tidak terjadi monopoli harga tiket penyeberangan, misalnya rute Pelabuhan Tanjung Mas – Kalimantan Tengah / Kalimantan Barat.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S