KENDAL, Lingkarjateng.id – Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, menegaskan bahwa BH, oknum yang mengaku anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang ugal-ugalan saat mengemudi dan menabrak mobil rombongan Kapolres Kendal sudah diberhentikan secara tidak hormat pada 2018 silam.
“Yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2018, sehingga saat ini posisinya murni sebagai warga sipil,” ungkap Dandim 0715/Kendal.
Sehingga, lanjut Dandim, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi BH saat ini.
“Ini sebagai satu pembelajaran, dan kami serahkan semuanya ke pihak kepolisian terkait kasus tersebut,” ujar Dandim.
Terkait kepemilikan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api yang ditemukan Polres Kendal di dalam mobil pelaku, Dandim menegaskan tidak ada kaitannya dengan inventaris militer.
“Kaitannya dengan senjata tajam, setelah siapapun yang berstatus diberhentikan, apapun yang dilakukan bukanlah inventaris satuan,” bebernya.
Dandim juga menyatakan tindakan pelaku sudah tidak ada hubungannya lagi dengan lembaga yang pernah ia tempati.
“Setelah siapapun yang sudah ada pemberhentian, kembali ke sipil, dan kemudian apa yang dilakukan sudah berhubungan dengan masyarakat,” imbuhnya.
Tersangka BH yang diketahui warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, berinisial BH tersebut sebelumnya secara ugal-ugalan mengendarai mobilnya tepat didepan iring-iringan rombongan mobil Kapolres Kendal yang melintas. Aksi tersebut terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, dan sempat viral di media sosial.
Dalam proses pengamanan, pelaku BH yang diduga masih dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan minuman keras ini sempat memberikan perlawanan. Pelaku sempat memukul seorang petugas yang berada di mobil patwal dan berteriak “saya anggota kostrad” sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya tersebut, BH diamankan di Polres Kendal dan akan dikenakan pasal berlapis, kepemilikan senjata tajam, pemukulan hingga narkotika
Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu juga akan dikenakan pasal 213 KUH Pidana ke pelaku yang terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Serta, pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta. Sedangkan pada pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa