REMBANG, Lingkarjateng.id – Bupati Rembang menghadiri sosialisasi pencegahan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) di bidang kesehatan dan pendidikan yang diadakan oleh Inspektorat Kabupaten Rembang, Kamis, 19 Juni 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai 4 gedung sekretariat daerah Kabupaten Rembang itu mengundang 160 peserta. Terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Dinas Pendidikan Rembang, Kementrian Agama Rembang, Direktur Rumah Sakit dan ketua IDI Rembang, serta kepala sekolah SD, MI, SMP, MTs di wilayah ini.
Dalam sambutannya, Bupati Rembang menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan publik. Ia mengajak seluruh jajaran bidang kesehatan dan pendidikan untuk memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan gratifikasi dan pungli.
Bupati Rembang juga mengingatkan bahwa budaya memberi yang biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa tidak boleh disalahartikan sebagai gratifikasi.
“Apa yang pernah terjadi, biasa terjadi, karena kita orang Jawa, karena orang Jawa saling memberi. Itu adalah budaya baik, tapi setelah saya jadi bupati ada larangan-larangan,” kata Bupati Rembang.
Ia berharap seluruh jajaran bidang kesehatan dan pendidikan menolak segala bentuk gratifikasi dan pungli, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa harus meminta imbalan, dan melaporkan setiap indikasi praktik pungli melalui saluran resmi yang sudah disediakan.
“Mari kita ciptakan budaya kerja yang bersih, berintegritas, dan profesional,” kata Bupati Rembang.
Terkait masalah penerimaan sekolah, ia meminta agar desa-desa yang belum terjangkau sekolah negeri dapat dicarikan solusi.
Bupati Rembang berharap bahwa sosialisasi ini bukan hanya menjadi acara seremonial, tapi juga menjadi langkah nyata perubahan perilaku aparatur di lingkungan kerja masing-masing. Sehingga, membawa manfaat besar bagi kemajuan daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Sementara itu, Imung Tri Wijayanti, Inspektur Daerah Kabupaten Rembang berharap dengan pelaksaan kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan ketaatan OPD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan gratifikasi dan pungli di wilayah ini.
“Dan kita bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik yang transparan akuntabel, bersih, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber: Direktorat koordinasi dan supervisi wilayah III KPK RI melalui kanal Zoom, Kejaksaan Negeri Rembang, serta Polres Rembang.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Sekar S