KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris harapkan semua pihak mendukung langkah pemerintah melawan peredaran rokok ilegal.
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal di pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 17 Juni 2025.
Bupati Sam’ani berharap pemusnahan BKC Ilegal ini bisa menjadi pembelajaran supaya tidak ada lagi yang melakukan peredaran rokok ilegal.
“Kami harap semua pihak juga bisa ikut mendukung upaya gempur rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” ucapnya.
Diperkirakan, berat BKC ilegal yang dimusnahkan pada semester pertama tahun 2025 mencapai lebih dari 10 ton.
BKC ilegal yang dimusnahkan diantaranya lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Rinciannya, yakni 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT), 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM). Kemudian, ada juga 50 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar sebagian, sedangkan sisanya dihancurkan lalu ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp5,75 miliar.
“Rinciannya dari penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, PPN sebesar Rp819,96 juta, dan pajak rokok Rp447,69 juta. Barang-barang tersebut berasal dari 61 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari – November 2024 lalu,” paparnya.
Ia menjelaskan, besarnya nilai barang yang dimusnahkan dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang hasil tembakau dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Kemudian potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok.
“Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya,” ujarnya.
Lenni menyebut, rokok ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Pihaknya pun mengimbau agar seluruh masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.
“Peredaran rokok ilegal, tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. Akibat peredaran rokok ilegal, industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa P