BLORA, Lingkarjateng.id – Meski terjadi kekosongan kursi kepala desa di 9 desa di Kabupaten Blora, namun dipastikan tidak akan menggangu roda pemerintahan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkaat dan Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. Menurutnya, meski secara definitif belum ada kades, namun saat ini kekosongan itu telah diisi oleh pejabat pelaksana, sehingga roda pemerintahan tidak akan terganggu.
“Kami pastikan pelayanan serta roda pemerintahan berjalan normal, pembangunan juga berjalan dengan baik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Juni 2025.
Sebagai gantinya, Yayuk mengungkapkan bahwa Pj Kades diberikan kewenangan terhadap pemerintahan desa. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.
“Kewenangannya sama meskipun belum ada definitif Kades. Namun tetap selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan PMD,” tegasnya.
Terkait kekosongan kursi Kades sendiri masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atau petunjuk teknis lainnya, sehingga rencana pilkades pemilihan antar waktu (PAW) masih belum bisa dilakukan.
“Karena peraturan pemerintah (PP) dan moratorium Pilkades dicabut, harus menunggu petunjuk berikutnya sebagai pedoman,” jelasnya.
Diketahui kekosongan Jabatan kepala desa ada di Desa Ngapus Kecamatan Japah, Desa Kalinanas, Desa Ngiyono Kecamatan Japah, Desa Berbak Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Sekar S