BLORA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 21.630 warga Kabupaten Blora dicoret dari kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
“Penonaktifan ini dipicu oleh proses migrasi sistem dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional),” kata Luluk di Blora pada Minggu, 15 Juni 2025.
Menurutnya, berdasarkan data per bulan Maret 2025, ada 374.877 warga Blora yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun, saat ini sebanyak 21.630 jiwa telah dinonaktifkan.
Namun, pihaknya tidak mengetahui nama dan alamat peserta yang dinonaktifkan karena data tersebut dikelola oleh sistem pusat.
Ia mengatakan bahwa DTSEN merupakan sistem data yang bersifat dinamis dan terus diperbarui. Perubahan data bisa terjadi setiap saat, misalnya karena adanya penduduk yang meninggal, lahir, atau pindah domisili.
“Karena itu, daftar penerima manfaat bantuan sosial (bansos) juga bisa berubah sewaktu-waktu,” katanya.
Luluk menambahkan, perubahan data ini juga dapat terjadi karena adanya inclusion error penerima yang tidak seharusnya masuk dalam daftar maupun warga yang seharusnya mendapat bantuan namun terlewat.
“DTKS dan DTSEN terus diperbarui untuk mendukung kelancaran penyaluran bansos, termasuk pada triwulan kedua tahun 2025,” imbuhnya.
Untuk menjaga akurasi dan transparansi data, masyarakat diajak aktif memantau serta memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos.
Melalui aplikasi ini, sambung Luluk, warga bisa mengusulkan data baru atau menyampaikan sanggahan terhadap data penerima bantuan yang dianggap tidak layak.
“Bagi warga yang mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS dan memiliki kebutuhan mendesak terkait layanan kesehatan, tidak perlu panik. Kami dari Dinsos P3A siap membantu,” tegasnya.
Luluk menyampaikan saat ini terdapat 443.803 jiwa warga Blora yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
Dari jumlah tersebut, rinciannya meliputi, 374.877 jiwa sebagai penerima Bantuan Penerima Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, 65.017 jiwa sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode April–Juni 2025, 40.502 jiwa sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
“DTKS tidak hanya mencakup penduduk miskin ekstrem, tetapi juga warga rentan miskin dan berpenghasilan rendah yang menjadi target berbagai program bansos pemerintah. Dalam satu Kepala Keluarga (KK) bisa mendapatkan PKH dan PBI,” paparnya.
Ia menyebut, warga yang memiliki akses internet juga dapat mengajukan diri ke dalam DTKS dari rumah, dengan mengunggah data yang kemudian akan diverifikasi oleh petugas PKH setempat.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar penanganan data dan penyaluran bantuan menjadi lebih presisi dan tepat sasaran,” tutupnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid