PATI, Lingkarjateng.id – Retribusi tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pati hanya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 300 juta saja per tahunnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi mengatakan bahwa data jumlah tambang galian c selalu berubah-ubah di setip tahun. Meskipun, hanya sedikit perbedaannya.
“Keseluruhan, yang berijin kan tidak banyak. Paling kisaran angka, saya tidak tahu betul karena naik turun kan. Karena ada yang berijin tapi sudah habis ijinnya. Di angka Rp 300-an,” ucap Sukardi, Jumat 3 Mei 2025.
Berdasarkan data retribusi yang ia dapatkan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, terdapat sekitar 12 tambang galian c yang berijin.
“Kemarin ya itu di kisaran yang berijin ada sekitar 12, tapi sekarang kita cek yang masih aktif, karena ada yang ijin baru. Tidak hanya di Sukolilo, tidak,” paparnya.
Jika dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan, retribusi tambang galian c tersebut tidak seimbang. Mengingat, banyak jalan raya yang rusak akibat aktivitas pengangkutan hasil tambang.
Lebih lanjut, Sukardi menyebut bahwa keberadaan tambang galian c ilegal sangat merugikan. Selain menimbulkan kerusakan, mereka juga tidak membayar pajak ataupun retribusi.
“Iya, harusnya kan berijin. Karena kalau tidak berijin kan tidak ada pemasukan, disamping juga merusak lingkungan. Kalau ijin kan komplit mesti ada penelitian, dari provinsi ESDM,” katanya.
Ia berharap, pengusaha tambang galian c ilegal mematuhi aturan yang yaitu mendaftarkan ijin tambangnya ke ESDM Provinsi.
“Yang berijin bertambah, karena sekali lagi, hasil tambang juga merusak jalan yang dilalui, sehingga ada perawatan dan lain-lain,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)