KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal melaksanakan pengaturan pembatasan jam operasional angkutan barang dari perbatasan timur Kendal dan Semarang mulai pukul 06.00 – 08.00 WIB.
Pihak Dishub Kendal akan melakukan sosialisasi selama sebulan penuh. Kemudian akan melakukan evaluasi dan monitoring sebelum dilakukan penindakan berupa penilangan.
“Sosialisasi ini sampai 30 Mei, nanti dari Satlantas Polres Kendal akan langsung tilang bagi sopir yang melanggar setelah lewat tanggal itu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mohammad Eko, Senin, 5 Mei 2025.
Terkait dengan truk tambang yang ada di Kendal yang sering melintas, dirinya menyampaikan, sudah ada kesepakatan antara pengusaha tambang dengan pemerintah Kabupaten Kendal terkait pembatasan operasional.
“Kemarin dari para pemilik tambang sudah sepakat jika mereka akan mematuhi aturan operasional. Makanya kita pindahkan sosialisasi di perbatasan Pantura Kendal dengan Kota Semarang,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan telah melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 15 April lalu dari arah barat Pantura Kendal.
“Dan saat ini rencana 5 Mei 2025, kita akan bersama instansi terkait TNI, Polri, Satpol dan Jasaraharja akan memberlakukan pembatasan dari arah timur, jadi mulai 5 Mei besok itu dari dua arah, yakni arah barat dan arah timur Pantura Kendal,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengatakan pembatasan operasional angkutan barang untuk memberikan kenyamanan para pengguna jalan terutama anak-anak yang berangkat sekolah.
“Kita akan segera mensosialisasikan sehingga nantinya pelaksanaan pembatasan angkutan tersebut bisa efektif serta bisa dipahami para sopir angkutan barang,” ujarnya.
Dirinya juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kendal untuk ikut mengontrol terkait peraturan tersebut.
“Serta masyarakat harus tau dan juga masyarakat harus ikut mengontrol terkait pembatasan tersebut,” pungkasnya.
Disisi lain, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania menyebut bahwa semua harus saling bersinergi, sehingga pembatasan operasional angkutan barang tersebut berjalan dengan baik.
“Kita semua harus bersinergi dari eksekutif, legislatif, TNI, Polri dan pihak terkait serta masyarakat, jadi tidak membebankan kepada salah satu pihak saja namun harus bersinergi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)