KENDAL, Lingkarjateng.id – Maraknya perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing membuat para pekerja di Kabupaten Kendal tidak mempunyai kepastian kerja.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Nasrodin pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Itu yang membuat kawan-kawan buruh tidak mempunyai kepastian pekerjaan, kepastian upah dan jaminan sosial,” ujarnya.
Ia menilai banyak penerapan aturan kerja outsourcing pada perusahaan yang saat ini tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan pekerja.
“Kalau berdasarkan Undang-undang sebelum Omnibus Law itu hanya ada beberapa jenis pekerjaan. Salah satunya security, catering, driver, kebersihan. Tapi sekarang sudah masuk ke dalam produksi, itu harusnya tidak boleh,” jelasnya.
Karena menurutnya ketika menjadi pekerja outsourcing, maka pekerja dinilai tidak punya perlindungan, dan setiap saat bisa di PHK.
“Itulah kenapa kita tolak keras sistem outsourcing yang merajalela sampai hari ini,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pembentuk undang-undang untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Apalagi setelah terbitnya Omnibus Law, meskipun sudah kita menangkan di MK itu sampai hari ini undang-undang ketenagakerjaan belum terealisasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)