PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati, Sudewo, menggelar audiensi antara Gerakan Masyarakat Pundenrejo (GERMAPUN) dan pihak Lembaga Perkebunan Indonesia (LPI) Pabrik Gula Pakis terkait penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, di kantornya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur strategis, antara lain Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, serta perwakilan masyarakat Pundenrejo dan LPI.
“Sekarang ini, kami melakukan mediasi atas sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Supaya mediasi berjalan secara objektif, fair, tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang dikurangi, dan tidak ada yang ditambah,” tegas Sudewo.
Bupati juga memastikan seluruh pihak diberi ruang menyampaikan pandangan secara terbuka. Dari pihak GERMAPUN maupun PT LPI diberi kesempatan menyampaikan seluruh keberatan mereka secara menyeluruh.
“Dalam proses dialog tadi memang belum ada titik temu. Permintaan dari GERMAPUN dan LPI belum ada titik temu. Ini memang suatu tahapan yang harus dilalui. Tapi ke depan, kita berusaha maksimal agar ada titik temu yang bisa diterima kedua belah pihak,” lanjut Sudewo.
Meski belum ada kesepakatan final, Sudewo menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif.
Ia menegaskan, penyelesaian konflik ini akan mengikuti jalur hukum yang berlaku, sembari tetap melindungi warga yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
“Warga kami adalah kewajiban kami untuk melindungi. Menyelesaikan secara perundang-undangan adalah ranah hukum yang memang harus dijunjung tinggi,” katanya.
Menanggapi insiden pengrusakan rumah yang sempat terjadi, Sudewo menegaskan pentingnya menahan diri dan menghindari tindakan anarkis. Ia menyatakan audiensi kali ini baru bisa digelar setelah situasi mereda.
“Kemarin ada pengrusakan rumah itu saya tunggu sampai situasinya adem. Kami tunggu dulu semuanya bisa berpikir jernih, baru semuanya saya undang,” ucapnya.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah membuat laporan kepolisian dan proses hukum tetap berjalan.
“Kedua belah pihak sudah saling lapor. Selama aduan itu ada unsur pidana, maka akan kita proses. Kecuali, nanti dalam mediasi ada titik temu dan semua pihak mencabut laporan, maka bisa dibuka ruang restorative justice,” jelasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Rosyid