Sejumlah Kendaraan Dinas Pemkab Blora Nunggak Pajak, Kok Bisa?

Samsat Blora

Kantor UPPD Samsat Blora. (Dok. Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Blora mengungkapan bahwa sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPPD Samsat Blora, Aris Wibowo, menjelaskan bahwa penyebab utama tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Blora adalah karena hilangnya surat-surat kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kebanyakan suratnya hilang, sehingga kendaraan tersebut menunggak pajak dan tidak bisa mengikuti program pemutihan,” ujar Aris di Blora melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 26 April 2025.

Aris menyebutkan bahwa pihaknya mendorong Pemkab Blora untuk segera mencari solusi agar tunggakan pajak dapat diselesaikan, salah satunya dengan membuat duplikat surat-surat yang hilang.

“Setelah kami identifikasi, memang banyak kendaraan dinas yang kehilangan dokumen. Kami dorong agar segera mengurus duplikat BPKB dan STNK supaya bisa memanfaatkan program pemutihan pajak,” jelasnya.

Aris mengungkapkan bahwa nilai tunggakan pajak kendaraan dinas berpelat merah di Blora setiap tahunnya mencapai sekitar Rp 30 juta.

Menurutnya, tunggakan tersebut sebagian besar berasal dari kendaraan roda dua, seperti sepeda motor milik pemerintah desa (pemdes) yang belum dibalik nama, sehingga masih tercatat atas nama Pemkab Blora.

Di sisi lain, Aris juga melaporkan dalam waktu kurang dari dua pekan, penerimaan dari opsen PKB (bagi hasil pajak kendaraan bermotor) berhasil menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 2,5 miliar.

“Sejak 8 hingga 21 April lalu, capaian tersebut berhasil kami raih. Animo masyarakat Blora dalam membayar pajak cukup tinggi,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version