BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Bondan Arsiyanti, berkomitmen menciptakan zona integritas (ZI) di lingkungan DPMPTSP maupun Mall Pelayanan Publik (MPP) setempat.
Hal itu menegaskan komitmen DPMPTSP untuk menolak gratifikasi atau pemberian masyarakat yang sedang memproses dokumen di MPP Blora.
“Saya sering menekankan kepada pegawai di DPMPTSP untuk tidak menerima gratifikasi. Sehingga seluruh permohonan masyarakat tidak terbentur konflik kepentingan yang berujung merugikan instansi,” ujar Danik, spaan akrabnya, di Blora pada Selasa, 29 April 2025.
Ia menegaskan bahwa permohonan dokumen maupun perizinan di MPP Blora tidak menerima hadiah sebagai ucapan terima kasih, maupun hadiah percepatan permohonan dokumen.
“Bahkan, biaya maupun waktu permohonan sudah jelas tertera, sehingga masyarakat tidak perlu memberi apa pun ke pegawai, untuk pengurusan maupun percepatan pengurusan dokumen,” jelasnya.
Danik menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa dari pihak ketiga dalam pengurusan dokumen. Hal itu agar masyarakat memahami segala rincian terhadap permohonan yang dilakukan.
“Sangat disayangkan masyarakat yang masih menggunakan pihak ketiga. Kita sudah terbuka secara informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Danik.
Ia mengungkapkan bahwa dalam pengurusan dokumen perizinan sendiri tidak ada pungutan biaya di luar tarif resmi. Namun, adanya pihak ketiga menjadikan pemohon harus mengeluarkan biaya jasa kepada pihak ketiga tersebut.
“Datang saja ke MPP, tanya-tanya persiapan dokumen. Biaya dan waktu pemrosesan dokumen sudah tertera jelas,” ujarnya.
Ia menyebut, hingga saat ini pihaknya terus berupaya meminimalkan penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengajuan izin atau dokumen.
“Kami telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pemanfaatan media sosial, hingga pemasangan banner informasi,” pungkas Danik. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)